Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: IM2 Tidak Melanggar Aturan

Kompas.com - 17/11/2014, 09:31 WIB
KOMPAS.com - Menteri Telekomunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menyatakan sangat prihatin dengan terjadinya kasus PT Indosat Mega Media (IM2). Rudiantara menilai perusahaan penyedia layanan internet tersebut tidak melanggar regulasi dalam menjalankan bisnisnya.

Tidak ada yang dilanggar dalam kerja sama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2,1 GHz antara PT Indosat dan anak usahanya, PT IM2.

"Sebagaimana keputusan Menkominfo sebelum saya, tidak ada yang dilanggar dalam kerja sama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2,1 GHz. Semua telah sesuai aturan," tegas Rudiantara, saat dihubungi melalui telepon, yang sedang menuju Lapas Sukamiskin untuk mengunjungi Indar Atmanto, mantan CEO IM2, Senin (17/11/2014) pagi.

Rudiantara dijadwalkan bertemu dengan Indar pada pukul 09.00 WIB.

Kunjungan Rudiantara ke Indar Atmanto di LP Sukamiskin Bandung sebagai bentuk dukungan moril kepada Indar yang dikriminalisasi oleh Kejaksaan dalam kasus IM2.

Selain itu, kunjungan tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam melindungi industri telekomunikasi, mengingat kerja sama Indosat dan IM2 juga dilakukan oleh banyak perusahaan penyelenggara jasa internet lainnya.

Sebagai regulator, tegasnya, pemerintah harus melindungi industri telekomunikasi karena saat ini ada keresahan yang melanda para pelaku industri telekomunikasi. Walaupun Kejagung memiliki interpretasi yang berbeda.

Menurut Rudi, pemerintah tidak dalan kapasitas untuk mencampuri urusan hukum, tapi pihaknya berharap bahwa proses hukum yang saat ini masih berjalan tidak menimbulkan keresahan di industri telekomunikasi.

"Kami harus melindungi kepentingan investor yang sudah berinvestasi di industri telekomunikasi dan sudah menyumbangkan pendapatan negara yang cukup signifikan. Sehingga kita harus sama-sama menjaga agar tetap bisa berjalan dan tidak terganggu dengan masalah hukumnya," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com