Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ponsel 4G Asing Bakal Dibatasi

Kompas.com - 29/01/2015, 15:09 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, vendor smartphone gencar memasarkan perangkat dengan layanan 4G di Tanah Air. Hal itu menyusul maraknya pengembangan jaringan 4G oleh para operator di Indonesia.

Namun, pemerintah tak ingin Indonesia melulu menjadi konsumen yang hanya bisa diterpa dengan produk-produk besutan vendor asing.

"Kita juga harus mampu jadi produsen," kata Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Komplek DPR Senayan, Selasa (27/1/2015).

Untuk itu, pemerintah sedang menggodok regulasi untuk memperketat masuknya perangkat 4G asing ke Indonesia agar ekosistem industri dalam negeri terpelihara.

Perancangan regulasi ini didiskusikan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemeninfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Hasil yang telah disepakati, tiga kementerian tersebut menetapkan syarat 40 persen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi tiap perangkat smartphone 4G asing yang ingin menyasar pasar Indonesia. Aturan ini berlaku mulai awal 2017.

"Smartphone kan jelas 40. Harus dicapai sampai akhir 2016. Mulai 1 Januari 2017 kalau belum bisa, Menteri Perdagangan enggak akan kasih izin impor," Rudiantara menjelaskan usai RPD.

Perencanaan regulasi tersebut sudah mencapai tahap kesepakatan, namun belum ditetapkan sebagai Peraturan Menteri. "Kita sedang siapkan, tinggal tanda tangan secepatnya. Maret lah," Rudiantara mengungkapkan.

Tak hanya soal perangkat smartphone, pemerintah juga tengah menggodok regulasi untuk Base Station Subsystem (BSS) atau perangkat jaringan, dari asing yang beroperasi di Indonesia. Namun, kepastian regulasi tersebut masih belum menemui titik kesepakatan.

"Untuk BSS (Base Station Sybsystem), di rapat kemarin 20 sampai 30 persen. Ada peluang untuk menurunkan karena susah untuk mencapaianya," kata Budi Setiawan, Dirjen Sumberdaya dan Perangkat Pos Informatika Kemeninfo.

Dengan ditetapkan regulasi untuk perangkat smartphone, vendor asing harus melibatkan produk lokal Indonesia untuk memasarkan produknya. Hal ini disinyalir memicu beberapa vendor asing membuat pabrik di Indonesia. Di antaranya Samsung dan Oppo.

Setelahnya, seperti yang dikemukakan Kemenperin pada akhir tahun lalu, 6 vendor asing juga berencana membuka pabrik di Indonesia, yakni Huawei, Asus, Lenovo, LG, ZTE, dan Xiaomi.

Jika vendor asing sudah memenuhi syarat, pemerintah berharap industri lokal juga mampu  memproduksi bahan-bahan berkualitas yang melengkapi perangkat asing 4G. "Kita beri tenggat waktu 2 tahun ini," pungkas Rudiantara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com