Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU ITE Bakal "Dilangkahi" 2 RUU

Kompas.com - 30/01/2015, 14:05 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) bersama dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akan membahas revisi Undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasalnya, salah satu butir dalam undang-undang tersebut dianggap membatasi kebebasan masyarakat dalam berekspresi di ranah online.

Namun, pembahasan revisi UU ITE tidak dalam waktu dekat ini. Rencananya, pembahasan itu akan "dilangkahi" dulu oleh pembahasan dua RUU.

Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya mengatakan, revisi terbatas UU ITE baru akan dibahas segera setelah dua RUU prioritas yang diajukan DPR kelar.

RUU yang dimaksud adalah RUU tentang Penyiaran dan RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI).

"RUU penyiaran kami dahulukan karena persoalan digitalisasi penyiaran publik. Kita berasumsi ini bisa kita selesaikan kurang dari satu tahun. Setelahnya kita targetkan revisi terbatas UU ITE, yang pasal 27," kata Tantowi di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kemenkominfo, Selasa (27/1/2015), di Komplek DPR Senayan.

Revisi terbatas RUU ITE ini diajukan Menteri Kominfo, Rudiantara. Pasalnya, beberapa masalah muncul akibat pasal 27 pada UU tersebut. Sebut saja, masalah Florence pada pertengahan 2014 lalu. Wanita itu sempat ditahan karena dianggap menghina warga Yogyakarta melalui media sosial Path.

Sama halnya dengan Komisi I, Rudiantara sepakat untuk membahas revisi UU tersebut setelah dua prioritas RUU yang ia ajukan kelar.

"Prioritas pemerintah RUU Revisi UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan RUU Perlindungan Data Pribadi. Setelah itu segera Revisi UU ITE," Rudiantara menjelaskan. "Salah satu opsinya pengurangan hukuman yang enam tahun."

Rencana pemerintah untuk merevisi UU ITE sebenarnya telah dikemukakan sejak 2013, sebelum Rudiantara menjabat menteri. Namun, pembahasannya tak selesai.

Perlu diketahui, UU ITE terbit pada 25 Maret 2008. Cakupannya tentang globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pasal 27 ayat 3 pada UU tersebut membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa. Butir ini sering digunakan untuk menuntut pidana netizen yang melayangkan kritik lewat dunia maya.

Sejumlah ormas seperti Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Elsam, dan Kontras, pun telah lama mendesak revisi UU ITE. Sejumlah pasal yang kerap menuai masalah antara lain pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal 28 ayat 2, dan pasal 31 ayat 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com