Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Situs "Sehat" dan "Tak Sehat" Ditentukan 4 Panel Ahli

Kompas.com - 06/02/2015, 11:29 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan, pemblokiran situs "tak sehat" harus tetap dilakukan. Hal ini, kata dia, demi tercapainya internet sehat di Indonesia.

Namun, mekanisme pemblokiran situs masih harus digodok secara lebih seksama. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) akan membentuk empat panel yang berfungsi menentukan standar situs "sehat" dan "tak sehat".

"Nanti ada panel di bidang pornografi, SARA, keamanan, dan child abuse," kata Rudiantara yang ditemui setelah berdiskusi terkait internet sehat dan citizen journalism dalam acara KompasianaTV, Kamis (5/2/2015), fX Ssudirman, Jakarta.

Pembentukan panel ini, kata Rudiantara, akan diformalkan pada Maret mendatang. "Nanti akan masuk pada peraturan menteri," kata menteri yang kerap disapa Chief RA ini.

Adapun orang-orang yang akan menempati pos-pos panel tersebut, kata Rudiantara, akan berasal dari ahli atau tokoh terkemuka (prominent people) yang kompeten pada bidangnya.

"Untuk agama, maunya saya seperti Buya Syafii, Romo Benny, yang begitu-begitu. Kalau keamanan bisa dari BNPT atau Hankam," kata dia. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat memahami dan menerima keputusan pemblokiran situs tertentu.

Usul Rudiantara ditanggapi positif oleh CEO Kompasiana Edi Taslim. "Selama ini, pemblokiran dilakukan pemerintah berdasarkan prosedur yang baku dan cenderung bersifat selera, belum ada tim dan standar yang jelas," kata pria yang akrab disapa ET ini pada kesempatan yang sama.

Salah satu Kompasianer yang terhubung melalui Google Hangout, Damar, juga mengaku setuju dengan pemblokiran situs tertentu. "Saya setuju dengan adanya pemblokiran. Namun harus diulik kembali. Konten yang melanggar prinsip-prinsip tertentu. Misalnya yang dapat menyebabkan perpecahan," kata Damar yang pernah digugat oleh Andrea Hirata terkait tulisannya mengenai Laskar Pelangi.

Rudiantara mengakui, selama ini pemblokiran situs masih dilakukan secara konvensional melalui Internet Service Provider (ISP). "Selama ini pemblokiran itu datang dari laporan netizen tentang situs tertentu. Kemudian masuk Kominfo lalu kita laporkan ke ISP, mereka yang eksekusi, ini kan lama," kata dia.

"ISP itu kan juga latar belakangnya bisnis, jadi ada kepentingan tertentu di sana," kata Rudiantara. Untuk itu, segera setelah empat panel dibentuk, Kemenkominfo sendiri yang akan mengeksekusi situs-situs "tak sehat".

"Nanti langsung dari kita dengan menggunakan DNS," ia menambahkan. Domain Name System (DNS) adalah sistem penamaan domain internet yang juga memungkinkan dipakai untuk memblokir situs web tertentu.

Seperti diketahui, situs berbagi video Vimeo sampai saat ini masih diblokir layanannya di Indonesia. Alasannya, situs tersebut dianggap rentan dalam distribusi konten pornografi. Saat ini Kemenkominfo dan pihak Vimeo sedang melakukan negosiasi untuk pemblokiran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com