Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TV Digital Ditolak Pengadilan, Kemenkominfo Melawan

Kompas.com - 19/03/2015, 10:02 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menggugurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 mengenai penyelenggaraan TV Digital.

Pernyataan soal rencana banding tersebut diungkap oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu kepada media, Rabu (18/3/2015).

"Terkait dengan putusan PTUN tanggal 5 Maret 2015 yang membatalkan 33 Kepmen tentang lembaga multiplexing MUX di 11 provinsi, maka setelah mempelajari dan mempertimbangkan secara seksama, Kemkominfo menempuh upaya banding terhadap keputusan PTUN dimaksud," ujar Ismail.

Dia juga menjelaskan, pertimbangan banding tersebut dilakukan demi memastikan industri penyiaran dan masyarakat tetap mengarah pada proses migrasi analog ke digital. Kemenkominfo pun saat ini sedang mengkaji rancang ulang terhadap penyelenggara multiplexer yang bersifat independen dan efisien untuk penyelenggaraan TV Digital.

"Juga untuk tetap terjaminnya pelaksanaan program pita lebar indonesia dengan optimalisasi digital deviden," imbuhnya.

Setelah memutuskan untuk melawan putusan PTUN itu, Kemenkominfo akan menyusun memori banding dalam jangka waktu dua bulan. "Waktunya kan dua bulan kita harapkan bisa berjalan sesuai rencana," ujar Ismail.

Sebelumnya, PTUN Jakarta sudah mengabulkan gugatan dari Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim membacakan empat putusan. Pertama, menolak eksepsi tergugat dan tergugat intervensi seluruhnya. Kedua, menyatakan batal segala peraturan menteri. Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan menteri tentang penetapan aturan penyiaran digital. Keempat, menghukum tergugat dan tergugat intervensi 1 sampai dengan 29 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.382.000.

Terkait dengan 4G

Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (Menkominfo) Rudiantara sendiri memiliki rencana untuk mempercepat implementasi siaran TV Digital. Salah satu tujuannya adalah membebaskan frekuensi 700 MHz yang sekarang digunakan oleh siaran TV analog dan mengembalikannya untuk akses internet pita lebar.

Frekuensi 700 MHz tersebut selama ini dikatakan sebagai frekuensi emas yang ideal untuk penerapan 4G LTE. Penyebabnya antara lain, frekuensi itu bisa menjangkau area lebih luas, membutuhkan lebih sedikit menara pemancar dan mampu menembus gedung-gedung di perkotaan.

Rencana Menkominfo Rudiantara untuk mempercepat implementasi TV digital sempat disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat perdana dengan Komisi I DPR RI, awal tahun ini.

"Sekarang kita sudah ada 8 multiplexer untuk siaran digital. Jika 700 MHz dibebaskan, jadi bisa cepat dikembalikan ke broadband," ujar pria yang biasa disapa Chief RA saat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com