Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Vimeo Kini di Tangan Tim Panel

Kompas.com - 12/04/2015, 18:30 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan berbagi video Vimeo tak kunjung bebas dari pemblokiran. Nasibnya kini diserahkan pada tim-tim panel dalam forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN).

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (Menkominfo) Rudiantara, soal pembukaan blokir Vimeo masih menunggu masing-masing tim panel selesai menentukan kriteria konten negatif. Setelah itu baru nasib layanan berbagi Video itu bisa dibahas lebih lanjut.

"Vimeo nanti kita serahkan ke panel. Tunggu kriteria soal situasi emergensinya jadi. Kalau sekarang, kriteria lain (pemblokiran) sudah ada, tapi untuk situasi emergensi itu masih diproses," ujarnya saat ditemui KompasTekno dalam acara pembahasan usulan roadmap e-commerce di rumah dinasnya, Jumat (12/4/2015) malam.

Vimeo sudah mengalami pemblokiran sejak era Menkominfo Tifatul Sembiring dengan alasan konten pornografi. Layanan yang dibuat sejak November 2004 itu memang memperbolehkan penggunanya menunggah video bertema ketelanjangan, dengan syarat tidak menampilkan aktivitas seksual.

Awal tahun ini, Menkominfo Rudiantra sempat berkomunikasi dengan Vimeo untuk membahas jalan tengah masalah tersebut. Saat itu ditawarkan solusi berupa proses filtering, yang mewajibkan Vimeo menyensor konten bernuansa pornografi untuk pengakses dari Indonesia.

Namun uji coba filtering itu belum berhasil. Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Bambang Heru Tjahjono menyayangkan hal tersebut. Saat ditemui di ruang serbaguna Kemenkominfo dia sempat mengatakan bahwa hingga kini Vimeo sendiri belum mengontak lebih lanjut.

"Vimeo tampaknya memang tidak ingin ke sini (Indonesia). Kalau Twitter saja kan kemarin ke sini, Facebook juga ada komunikasi. Vimeo ini tidak ada," pungkasnya.

Tim Pemblokir

Kemenkominfo sendiri baru saja membentuk forum PSIBN. Forum ini terdiri dari empat panel yang masing-masing beranggotakan para ahli, akademisi, hingga tokoh-tokoh masyarakat dari bidang tertentu.

Tugasnya adalah menyusun analisa mengenai positif atau negatifnya konten suatu situs di internet. Melalui analisa itu, mereka kemudian dapat mengajukan rekomendasi blokir atau pembebasan blokir kepada kementerian.

Forum yang baru saja mengadakan rapat perdana pada pekan kedua April ini, telah bekerja menangani 19 situs berita yang dituduh bermuatan radikal.

Sejumlah 12 situs berita, yaitu hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, gemaislam.com, panjimas.com, muslimdaily.net, voa-islam.com, dakwatuna.com, an-najah.net, eramuslim.com, arrahmah.com, sudah dibuka dari pemblokiran dengan catatan mereka berada dalam pengawasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com