Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Smartphone LG Sudah 20 Persen Komponen Lokal

Kompas.com - 02/05/2015, 09:07 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah tengah menggodok ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Regulasi tersebut ditujukan bagi tiap vendor asing yang memasarkan perangkat 4G di Indonesia. Dua tahun dari sekarang, 2017, aturan ini mulai berlaku.

Beberapa vendor seperti Lenovo, Oppo, Advan, dan Sony mengaku siap menerima "tantangan" pemerintah. Tak ketinggalan, LG yang baru saja meluncurkan produk teranyar LG G4, turut menyatakan siap dengan keputusan tersebut.

"Kami sedang mempersiapkan strateginya. Pemerintah juga mendengar (kami). Tapi pemerintah belum jelas terkait apa saja yang harus dipersiapkan," kata Head of LG Digital Damon Kim, saat ditemui di acara peluncuran LG G4, Rabu (29/4/2015) di Marina Sands Bay , Singapura.

Bukan hanya LG yang menunggu kejelasan prosedur TKDN 40 persen. Perwakilan Sony pun pernah mengatakan belum dapat berbuat apa-apa karena ketidakjelasan pemerintah.

Kim mengaku, saat ini TKDN untuk smartphone LG baru mencapai 20 persen. "Kami akan terus menggodok sampai 40 persen," katanya.

Terkait ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (Menkominfo) Rudiantara pun angkat bicara. Ia menyatakan sudah menyetujui penyelenggaraan konsultasi publik terhadap naskah aturan TKDN.

Menteri juga mengatakan sudah menyerahkan mandat soal konsultasi publik itu kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos (Dirjen SDPPI) dan Informatika Muhammad Budi Setiawan.

"Saya sudah oke untuk public consultation. Tinggal Pak Iwan (Dirjen SDPPI), terserah mau besok atau kapan," ujarnya saat ditemui di kantor Kemenkominfo.

Dengan ini, prosedur mendetil ihwal syarat TKDN 40 persen dapat segera diketahui. Ini bakal bawa angin segar bagi para vendor untuk melangkahkan kaki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com