Domain name system (DNS) adalah sebuah sistem yang bertugas mengubah alamat IP menjadi alamat situs yang lebih mudah diingat. Sistem ini juga dapat berfungsi menyaring situs-situs yang dilarang diakses.
Saat ini, menurut Menkominfo Rudiantara, DNS Nasional sedang diuji coba penerapannya. "Kita sedang uji coba sekarang, sudah dilakukan dengan empat operator," kata pria yang akrab disapa Chief RA itu.
Menurut Rudiantara, empat operator yang melakukan uji coba itu sudah mewakili sebagian besar dari lalu lintas internet di Indonesia. "Itu sudah 75 persen traffic loh," katanya singkat.
Dengan DNS Nasional, alamat situs-situs yang dilarang akan masuk daftar cekal agar tak lagi mudah diakses oleh masyarakat, khususnya oleh anak-anak di bawah umur yang semakin memperoleh kemudahaan teknologi dan internet.
Namun, DNS Nasional juga dikritik oleh para pengamat karena bisa dijadikan sebagai alat negara untuk sensor informasi, seperti yang dilakukan oleh Tiongkok dan Korea Utara.
Rudiantara menampik anggapan bahwa dengan menggunakan DNS (Domain Name System) Nasional, internet di Indonesia justru akan semakin lambat.
Sebelumnya, muncul anggapan bahwa dengan penggunaan DNS Nasional, lalu lintas internet di Indonesia, baik dari luar maupun dalam akan tersendat karena tidak mampu melayani tingginya traffic.
"Bukan dengan satu DNS, kita kan juga mencoba untuk menghindari single point of failure," demikian kata Menkominfo Rudiantara kepada KompasTekno saat dijumpai di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.