Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selangkah Lagi, Aturan TKDN Disahkan

Kompas.com - 10/06/2015, 17:15 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Peraturan Menteri (Permen) terkait regulasi Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN) akan segera disahkan. Peraturan tersebut bakal mengatur perangkat berteknologi 4G LTE yang beredar di Indonesia.

Draf terakhir menunjukkan, perangkat harus memenuhi syarat 30 persen TKDN untuk subscriber station (SS), misalnya smartphone, dan 40 persen untuk base station (BS).

Sebelum diresmikan untuk diberlakukan pada 2017 mendatang, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara masih akan bertemu Menteri Perdagangan (Mendag) Rahmat Gobel dan Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husein.

“Saya perlu bertemu dengan Mendag dan Menperin hanya sekali lagi. Itu untuk memastikan bahwa semua peraturan yang dikeluarkan hingga 2017 terkait peraturan tersebut (TKDN) harus sejalan (dengan Permen bersama),” kata Rudiantara usai memberi sambutan pada pembukaan Indonesia Cellular Show (ICS), Rabu (10/6/2015) di Plenary Hall, JCC.

TKDN merupakan regulasi yang digodok bersama oleh tiga kementerian tersebut. Hingga kini, RA mengakui regulasi tersebut masih menjadi kontroversi. Hal ini terlihat dari hasil konsultasi publik yang dilakukan Kominfo.

“Ada yang mau, ada yang sangat mendukung, ada yang kurang mendukung, macam-macam. Namanya juga konsultasi publik,” kata chief RA. Menurutnya, beragam pendapat yang beredar adalah hal biasa di negara demokrasi.

Tapi pihaknya bersama dua kementerian sudah punya keputusan bulat yang digodok berdasarkan perhitungan matang. “Kalau Kominfo firm,” ujarnya. “Ujung-ujungnya adalah manfaat yang paling besar untuk masyarakat Indonesia,” ia menambahkan.

Saat ini, beberapa produsen ponsel sudah mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi TKDN 2017. Walau, beberapa pihak merasa persentase yang ditetapkan untuk TKDN masih terlampau besar.

Salah satu jalan yang disiapkan adalah dengan melakukan proses manufaktur di Indonesia, meskipun hanya perakitan. Di sisi lain, tak semua vendor asing siap membuka pabrik di Indonesia.

Beberapa pihak pun mencoba menangkap peluang. Misalnya, distributor ponsel Erajaya yang April lalu mengakuisisi salah satu anak usaha PT Axioo Internasional, Exa Nusa Persada yang bergerak di bidang perakitan perangkat.

Akhir tahun ini, Erajaya dan Exa Nusa Persada rencananya bakal mengoperasikan pabrik perakitan ponsel di Cakung. Para vendor asing yang tak siap buka pabrik di Indonesia bakal dirangkul untuk merakit ponsel di pabrik gabungan tersebut.

Menkominfo menilai, waktu satu tahun setengah menjelang 2017 seharusnya cukup bagi para vendor untuk berbenah diri. “Hingga 1 Januari 2017 ini diberikan kesempatan bagi para vendor untuk menyesuaikan dirinya,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com