Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toko Online di Indonesia, Disarankan seperti Universitas

Kompas.com - 11/06/2015, 16:12 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - CEO OLX Indonesia Daniel Tumiwa menanggapi positif rencana pemerintah untuk memperketat penyelenggaraan bisnis e-commerce di Tanah Air. Langkah tersebut bisa berpengaruh baik dalam memberi jaminan keamanan pada pelanggan.

Pria yang juga menjabat Ketua Asosiasi Ecommerce Indonesia (IdEA) itu berpendapat, situs belanja sebaiknya terdaftar di pemerintah. Dengan demikian, aparat yang berwenang akan mudah melacak lokasi situs belanja tersebut bila terdapat masalah antara penjual dan pembeli.

Selama ini masalah yang muncul dalam transaksi belanja online antara lain berupa penjualan fiktif. Contohnya, ujar Daniel, pembeli melihat ada iklan iPhone 6 seharga Rp 3 juta tapi ketika dipesan dan dibayarkan, barang yang diharapkan tak kunjung dikirim.

Tanpa adanya pendataan mengenai situs belanja online, aparat yang berwenang akan kesulitan menangani laporan pembeli yang dirugikan.

Daniel juga memberi saran agar pemerintah melakukan akreditasi terhadap situs belanja online, ketimbang menerapkan sertifikasi.

"Kalau ada akreditasi atau sertifikasi bagus. Tapi saya rasa lebih baik akreditasi, seperti universitas saja. Kalau sertifikasi kan ribet, orang mau jualan mesti ada sertifikat malah sulit," jelas Daniel.

"Saat ini belum tau pemerintah mau mewajibkannya seperti apa. Peraturan soal e-commerce juga kan masih dibahas. Tapi saya harapkan yang terbaik, karena ini menentukan apakah industri e-commerce akan bangkit atau justru mati," tutupnya.

Aturan mengenai e-commerce saat ini masih dalam pembahasan pemerintah. Sejumlah kementerian atau lembaga dilibatkan dalam pembahasannya, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Kemenpolhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Badan Ekonimi Kreatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com