Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembaran iPhone 4S Pakai "iOS 8" Ditemukan di Pasaran

Kompas.com - 26/06/2015, 14:43 WIB
Deliusno

Penulis

Sumber Ubergizmo
KOMPAS.com - Meski sudah menjadi seri yang cukup lawas, iPhone 4s ternyata masih cukup laris untuk ditiru di Tiongkok. Buktinya, pihak aparat negara tersebut masih menemukan puluhan iPhone versi "KW" di supermarket.

Seperti KompasTekno kutip dari Ubergizmo, Kamis (25/6/2015), pihak kepolisian wilayah Tongzhou Liyuan menyita setidaknya 30 iPhone 4s dari supermarket lokal.

Uniknya, berbeda dari kebanyakan smartphone tiruan lain, "kembaran" iPhone 4s tersebut dikabarkan menggunakan sistem operasi resmi buatan Apple, iOS 8.

Sekadar informasi, biasanya, smartphone tiruan yang ditemukan di Tiongkok berjalan di sistem operasi Android yang dilengkapi theme iOS.

Meskipun begitu, kabar penggunaan iOS tersebut diduga kurang akurat. Pasalnya, hingga saat ini, masih belum ada perangkat lain di luar iPhone yang dikatakan bisa menggunakan iOS. Sistem operasi mobile buatan Apple tersebut dikenal memiliki sistem keamanan yang cukup kuat sehingga belum bisa dipakai di produk lain, selain perangkat Apple.

Ada kemungkinan, iPhone 4s bajakan tersebut menggunakan theme iOS 8 yang benar-benar mirip dengan aslinya, sehingga disalahartikan sebagai sistem operasi original Apple tersebut.

iPhone 4s tiruan itu sendiri dikatakan memiliki bentuk desain yang tidak jauh berbeda dari versi original. Hanya saja, si pembuat produk palsu itu melengkapinya dengan komponen yang benar-benar berbeda.

Peminat dari perangkat palsu tersebut pun dikatakan bakal sulit untuk membedakan dengan iPhone 4s asli. Selain menggunakan iOS 8, versi "KW" tersebut dijual menggunakan kotak penjualan yang sangat mirip dengan aslinya.

Selain itu, aksesori yang melengkapinya, seperti earphone dan charger, dibuat semirip mungkin dengan aslinya.

Aparat Tiongkok sendiri dikatakan sudah menangkap pihak yang dianggap paling bertanggung jawab untuk masalah pemalsuan iPhone 4s ini.

Pihak pengadilan sudah menjatuhkan hukuman denda yang cukup besar bagi si pemalsu, yakni setara 16.300 dollar AS atau sekitar Rp 217 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Ubergizmo

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com