Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag: Berjualan Online Wajib Izin, Mekanismenya Masih Dibahas

Kompas.com - 03/07/2015, 18:44 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak mengkhawatirkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai e-commerce akan merugikan perkembangan bisnis belanja online di Tanah Air. Salah satunya adalah aspek perizinan yang dinilai berlapis-lapis.

Menanggapi masalah tersebut, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menegaskan bahwa pemerintah memang berniat mewajibkan e-commerce mengurus izin sebelum beroperasi. Namun seperti apa bentuk perizinan itu masih belum final.

"Sampai saat ini RPP masih dibahas, belum tentu akan selesai bulan ini," ujarnya saat ditemui usai Rapat Pembahasan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di Gedung Kemenkominfo, Jumat (3/7/2015).

"Penyelenggara e-commerce wajib memiliki izin, tidak mungkin tidak. Tentu soal izin ini akan kita buat, tidak akan dipersulit juga karena kita kan harus melindungi semua pihak. Baik industri atau investasinya," imbuhnya.

Soal bentuk perizinan sendiri, apakah nantinya akan memerlukan sertifikat atau cukup akreditasi saja sebelum beroperasi, masih belum ditentukan. "Nanti kita akan lihat mana yang lebih pas," tutupnya.

Sebelumnya, Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) sempat menyuarakan keberatan terhadap RPP e-commerce yang mereka terima. Dalam draf tersebut penyelenggara e-commerce diwajibkan tersertifikasi dan memenuhi beberapa syarat tambahan.

"Kami lihat kok banyak sekali obligasi-obligasi untuk verifikasi perizinan khusus. Perlu diketahui, e-commerce di sini sudah berbadan hukum. Jadi kalau kami harus melakukan sertifikasi lagi, tampaknya ada empat sampai enam syarat yang harus dipenuhi," ujar anggota bagian Kebijakan Publik Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Sari Kacaribu dalam kesempatan berbeda.

Selain poin perizinan itu, IdEA juga menyoroti metode Knowing Your Customer (KYC) yang disyaratkan untuk berjualan, yaitu identitas-identitas seperti KTP, Izin Usaha dan Nomor SK Pengesahan Badan Hukum.

Dalam pasal, kata asosiasi, Kemendag belum detil menjabarkan siapa saja pihak yang harus memenuhi syarat KYC. Yang jelas, Kemendag berdalih aturan itu bertujuan menjamin perlindungan konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com