Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal "Kagetkan" Pengunduh Konten Bajakan

Kompas.com - 09/07/2015, 16:34 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) akan menjalankan program-program terobosannya mulai Agustus 2015. Menurut Kepala Bekraf Triawan Munaf, salah satu fokus lembaga baru tersebut adalah pemberantasan pembajakan konten digital, yaitu musik dan film.

Triawan mengatakan, lembaga pemerintah nonkementerian yang dipimpinnya telah bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia dan Kemenkominfo untuk mempersiapkan sistem peringatan (alert system) di berbagai situs yang menyediakan konten musik dan film bajakan.

"Jadi kalau orang membajak, bukan situsnya yang ditutup. Tapi pengunduhnya akan diberi peringatan. Semua ISP (internet service provider) akan kita ajak kerja sama," kata Triawan usai jumpa pers IDByte dan Bubu Awards, Rabu (8/7/2015) di Kampus Binus JWC, Senayan, Jakarta.

Saat hendak mengunduh konten secara ilegal, pengguna akan "dikagetkan" dengan pemberitahuan pasal yang dilanggar beserta ancaman hukuman yang dikenai. Di bawah pemberitahuan, bakal ada tautan ke alamat pengunduhan konten orisinal yang berbayar.

"Harganya akan sangat terjangkau. Jadi dengan tautan itu kita mengarahkan pengguna untuk taat hukum," ia menuturkan.

Triawan belum bisa memastikan kapan sistem peringatan pembajakan online ini akan berlaku. Sebab, ia ingin sistem tersebut digodok dengan baik sehingga penerapannya bisa efektif. "Sedang dites terus," ujarnya.

Fokus Bekraf pada pembajakan tak hanya berlaku di ranah online. Bekraf juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memonitor operasi pembajakan musik dan film.

Untuk itu, Bekraf akan bekerja sama dengan asosiasi film, musik, serta fraksi-fraksi di DPR. "Satgas ini memantau delik pengaduan pembajakan supaya bisa ditindaklanjuti oleh polisi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com