Departemen telekomunikasi memerintahkan penyedia layanan internet (ISP) untuk tidak lagi menutup akses terhadap situs yang sebelumnya dilarang.
Kini mereka memerintahkan ISP untuk tidak memblokir situs yang "tak memiliki muatan pornografi anak", seperti dilaporkan kantor berita PTI.
Pemerintah menolak tuduhan menjadi polisi moral, menyatakan hal itu dilakukan untuk memblokir situs yang menampilkan pornografi anak.
Namun para penguasa ISP menyatakan arahan baru itu tidak masuk akal.
"Bagaimana mungkin pemerintah meletakkan tanggung jawab kepada kami untuk memeriksa apakah sebuah situs web mengandung pornografi anak atau tidak?" kata ketua asosiasi ISP kepada harian Times of India.
Berita tentang blokir situs porno itu menyebabkan kemarahan di sosial media di India, dan ditentang oleh para politisi dan masyarakat sipil.
Pemerintah India menyatakan langkah itu semata untuk patuh pada putusan Mahkamah Agung, dan tetap bertekad mempertahankan kebebasan berkomunikasi di dunia maya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.