Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Anti Pembajakan Hak Cipta Segera Dibentuk

Kompas.com - 09/08/2015, 16:59 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan langkah untuk menanggulangi pembajakan hak karya cipta (intellectual property right).

Salah satunya adalah dengan membuat satuan tugas (Satgas) Pengaduan. Satgas ini nantinya bakal menerima pengaduan segala macam jenis pembajakan, baik secara offline maupun online dari para pemegang hak karya cipta.

Menurut Triawan, Satgas Pengaduan konten bajakan ini perlu dibuat oleh Bekraf karena kasus pembajakan merupakan delik aduan.

"Karena delik aduan, maka kalau kita nggak ngadu maka polisi nggak bisa berbuat apa-apa," ujar Triawan saat dijumpai KompasTekno di sela acara pembukaan Popcon Asia 2015 di Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Diakui Triawan, pemberantasan pembajakan konten digital memang menjadi salah satu fokus lembaga pemerintah non-kementerian tersebut.

Sistem peringatan

Selain membuat Satgas Pengaduan, dalam kesempatan terpisah sebelumnya, Triawan juga sempat mengatakan bahwa Bekraf bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia dan Kemenkominfo mempersiapkan sistem peringatan (alert system).

Sistem peringatan tersebut akan dipasang di berbagai situs yang menyediakan konten musik dan film bajakan.

"Jadi kalau orang membajak, bukan situsnya yang ditutup. Tapi pengunduhnya akan diberi peringatan. Semua ISP (internet service provider) akan kita ajak kerja sama," kata Triawan usai jumpa pers IDByte dan Bubu Awards, Rabu (5/7/2015) di Kampus Binus JWC, Senayan, Jakarta.

Saat hendak mengunduh konten secara ilegal, pengguna akan "dikagetkan" dengan pemberitahuan pasal yang dilanggar beserta ancaman hukuman yang dikenai. Di bawah pemberitahuan, bakal ada tautan ke alamat pengunduhan konten orisinal yang berbayar.

"Harganya akan sangat terjangkau. Jadi dengan tautan itu kita mengarahkan pengguna untuk taat hukum," ia menuturkan.

Triawan belum bisa memastikan kapan sistem peringatan pembajakan online ini akan berlaku. Sebab, ia ingin sistem tersebut digodok dengan baik sehingga penerapannya bisa efektif. "Sedang dites terus," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com