Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diprotes, Tokopedia dan Bukalapak Cabut Penjualan Gading Gajah

Kompas.com - 29/09/2015, 16:25 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

KOMPAS.com - Setelah muncul petisi yang mendesak agar toko-toko online di Indonesia menghentikan praktik jual-beli produk yang terbuat dari gading gajah, Tokopedia selaku salah satu situs e-commerce yang dipetisi pun buka suara.

Menanggapi petisi tersebut, pihak Tokopedia mengaku langsung melakukan pemantauan dan penghapusan produk yang dimaksud.

Menurut keterangan tertulis yang diterima KompasTekno dari Media Relations Specialist Tokopedia, Antonia Adega, Selasa (29/9/2015), pihaknya juga merasa menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyalahgunakan sistem Tokopedia.

Dijelaskan Antonia, sistem di Tokopedia bersifat user generated content, dimana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.

"Sistem seperti ini sebenarnya sangat memudahkan pengguna dalam melakukan transaksi jual beli online," ujar Antonia.

Namun demikian, Tokopedia merasa masih perlu adanya batasan-batasan tertentu dalam penggunaannya agar sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.

Menurut Antonia, Tokopedia dengan tegas melarang penjualan produk yang terbuat dari gading gajah. Hal ini telah diatur dalam syarat dan ketentuan penggunaan situs Tokopedia (https://www.tokopedia.com/terms.pl).

Dalam halaman tersebut terdapat sub bab J (Jenis Barang) yang menyatakan bahwa hewan dan barang-barang lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dilarang keras diperjualbelikan di situs Tokopedia.

"Kami sebenarnya juga sudah menyediakan sebuah sarana yang memudahkan masyarakat Indonesia dalam memantau perdagangan online di website kami, yaitu fitur report di setiap laman produk," kata Antonia.

Jika ada produk yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan penggunaan Tokopedia dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia, tim Tokopedia akan dengan segera menghapus produk tersebut.

Bukalapak lakukan hal yang sama

Hal yang sama juga dilakukan oleh situs jual-beli Bukalapak.com. Dalam keterangan tertulisnya, Bukalapak mengatakan secara tegas telah menutup lapak dan melarang penjualan atau segala bentuk transaksi jual beli gading gajah di situsnya.

"Di dalam aturan Aturan Penggunaan Bukalapak.com sebenarnya sudah disebutkan bahwa pengguna Bukalapak.com tidak diperbolehkan untuk menggunakan situs Bukalapak.com untuk melanggar peraturan yang ditetapkan oleh hukum di Indonesia maupun di negara lainnya," jelas Achmad Zaky, CEO dan Co-Founder Bukalapak.com.

Zaky menambahkan bahwa meskipun tidak secara eksplisit terdapat larangan penjualan gading gajah, namun menurut aturan Bukalapak.com, gading gajah adalah barang yang dilarang untuk diperjual-belikan secara bebas berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami telah bertindak cepat untuk segera membekukan atau menonaktifkan lapak yang menjual gading gajah di situs kami dan saat ini lapak tersebut telah kami tutup. Sesuai aturan penggunaan, Bukalapak.com memiliki hak untuk membekukan atau menonaktifkan lapak yang menjual barang terlarang," tegas Zaky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com