Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi "Pasal Karet" UU ITE Sebenarnya Nyangkut di Mana?

Kompas.com - 02/12/2015, 14:54 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah hampir setahun berselang sejak Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan proses revisi Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dihentikan. Namun hingga kini belum terdengar kabar selesai.

Pria yang akrab disapa Chief RA itu, saat ditemui KompasTekno di sela acara Pesta Wirusaha di Gedung SMESCO, Rabu (2/12/2015), mengatakan sudah selesai membahas rancangan revisi tersebut.

Bahkan, rapat kabinet dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui dan Menkominfo pun sudah menandatangani administrasi yang dibutuhkan, kemudian mengirim naskah ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Saya sudah tanda tangan. Rapat antar-menteri sudah, rapat koordinasi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan sudah, rapat terbatas kabinet dengan Presiden, khusus soal UU ITE sudah disepakati," terangnya.

"Setelah rapat terbatas kabinet, sekitar Oktober lalu, saya sudah tanda tangan naskah. Pokoknya saya kejar terus, ke Komisi 1 (DPR-red) juga update soal ini. Kalau lambat-lambat nanti saya bawa ke Badan Legislatif (Baleg) lah," imbuhnya.

Salah satu bagian yang diubah ada dalam revisi pasal 27 Ayat 3. Pasal ini banyak disebut sebagai pasal karet. Hukuman yang sebelumnya enam tahun, dikurangi menjadi empat tahun agar tidak disalahgunakan.

Sekadar diketahui, bila ancaman hukuman lebih dari lima tahun, maka orang yang dituduh bersalah bisa dipenjara lebih dulu sebelum diminta keterangan.

Naskah "Hilang"

Sebelumnya, sempat heboh kabar yang menyebutkan naskah revisi UU ITE tersebut hilang. Maksud hilang di sini bukan raib secara fisik, melainkan kehilangan momentum pembahasan.

Masalahnya revisi yang sudah masuk program legislatif nasional DPR 2015 itu tak kunjung diketahui hasilnya. Sementara itu masa sidang anggota DPR tahun ini akan habis dalam dua pekan.

"Dengan sisa waktu 17 hari, pembahasan macam apa yagn diharapkan? Langsung ketok palu di DPR?," tanya pegiat Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto dalam pesan singkat kepada KompasTekno.

Menurutnya, jika revisi tersebut nanti diputuskan pun masih ada hal yang mengganjal. Perubahannya tidak memuaskan karena hanya dianggap hanya memberi diskon hukuman, tanpa menyentuh esensi masalah di pasal karet itu.

"Itu kalau mau diselesaikan tahun ini. Tapi kalau mau dilanjutkan ke 2016 kok belum ada daftarnya di Prolegnas 2016 dan itu pun tanpa kepastian kapan selesainya," imbuh Damar.

"Makin berlarut-larut, maka makin banyak netizen yang terjerat pasal karet UU ITE," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com