"Masih dalam proses," kata Head of Communication Uber Southeast Asia Karun Arya, Senin (14/13/2015) di Kantor Uber, Plaza UOB lantai 34, Jakarta.
Pun begitu, Uber enggan menyetop layanannya. Menurut Karun, pemerintah paham bahwa pemenuhan semua syarat itu butuh proses.
"Kami jalan terus, pemerintah tahu kami sudah sampai di mana," ujar dia.
Perlu diketahui, empat syarat yang dimaksud yakni: memiliki eksistensi legal dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA), membayar pajak sesuai ketentuan, memiliki asuransi yang memadai, serta memastikan bahwa kendaraan rental yang menjadi mitra menjalani pengujian kendaraan bermotor atau KIR.
Untuk urusan PMA, Uber mengklaim tengah bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sementara untuk inspeksi KIR, kata Karun, sudah mulai dilancarkan lewat Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
Adapun soal pajak, Uber mewajibkan semua mitra pengemudinya untuk memiliki NPWP. Terkait pajak pendapatan Uber sendiri, akan ditetapkan segera setelah izin PMA keluar.
Terakhir, soal asuransi, Uber pun mengatakan telah menerapkan kebijakan sesuai prosedur. Semua pengemudi dan penumpang Uber dijanjikan asuransi dengan nilai minimum Rp 25 juta jika terjadi kecelakaan. Mobil pengemudi juga diberi asuransi all-risk.
Dari penjelasan Karun, per hari ini, Uber telah memenuhi satu dari empat syarat yang diajukan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.