Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Uber Bikin Pengguna Merasa Aman

Kompas.com - 15/12/2015, 11:37 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - "Uber adalah bisnis kepercayaan," kata Head of Global Trust Uber Bhav Bhasin mengawali obrolan dengan para wartawan, Senin (14/12/2015) di kantor baru Uber, Plaza UOB, Jakarta.

Ia paham bahwa model bisnis seperti Uber masih mengundang keraguan dari masyarakat, baik dari segi privasi maupun keamanan operasional. Untuk meningkatkan rasa aman bagi pengguna, Uber telah menyiapkan tiga solusi.

Pertama, "send status" yang memungkinkan pengguna mengirimkan status perjalanan kepada lima kontak terdekat. Setiap memulai perjalanan, kontak yang telah dipilih akan otomatis mendapat akses monitor ke perjalanan pengguna.

"Anda akan merasa aman karena dimonitor orang-orang tercinta," kata Bhav. 

Kedua, "phone number anonymisation" yang diharapkan dapat memberi keamanan privasi yang lebih mumpuni bagi penumpang dan pengemudi. Dengan fitur tersebut, pengguna dan pengemudi dapat saling berhubungan satu sama lain saat pengguna memesan mobil via Uber.

Namun, nomor yang terpampang di aplikasi Uber bukanlan nomor sungguhan si pengemudi dan penumpang. "Kami telah kerjasama dengan operator untuk menyamarkan nomor asli pengguna dan pengemudi," Bhav menjelaskan.

Dengan begitu, segera setelah perjalanan berakhir, penumpang tak bisa menghubungi pengemudi, pun sebaliknya.

Fitur ini telah beroperasi di beberapa negara. Untuk Indonesia dan negara-negara di kawasan Asia Tenggara, "phone number anonymisation" masih dalam tahap pengujian. Bhav menjanjikan fitur privasi ini bisa diluncurkan resmi pada Januari 2016.

Ketiga, "always up to date documentation" bagi mitra pengemudi Uber. Menurut Bhav, semua mitra pengemudi layanan ride-sharing tersebut memiliki kelengkapan dokumen sesuai prosedur yang berlaku di tiap negara. 

Sebab, fitur keamanan ketiga itu bakal otomatis memantau kelengkapan dan masa berlaku dokumen mitra pengemudi. "Jika dokumen tak lengkap dan sudah tak berlaku, mitra pengemudi tak bisa beroperasi dengan Uber," kata dia.

Hingga kini, Uber sendiri masih beroperasi secara ilegal  di Ibu Kota karena belum memenuhi empat syarat yang diajukan oleh pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Keempat syarat itu adalah: memiliki eksistensi legal dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA), membayar pajak sesuai ketentuan, memiliki asuransi yang memadai, serta memastikan bahwa kendaraan rental yang menjadi mitra menjalani pengujian kendaraan bermotor atau KIR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com