Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, Bagaimana Nasib Pelanggan Kartu SIM Lama?

Kompas.com - 15/12/2015, 20:06 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan kewajiban registrasi kartu SIM prabayar saat ini telah berlaku bagi pembeli kartu SIM perdana yang baru. Lalu bagaimana dengan nasib pengguna/ pemilik kartu SIM lama atau existing user?

Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kalamullah Ramli saat dijumpai KompasTekno, Selasa (15/12/2015) mengatakan bahwa Kemenkominfo bersama dengan BRTI akan mewajibkan pemilik nomor lama untuk registrasi ulang.

Namun kapan pelaksanaan registrasi ulang dan bagaimana teknisnya, saat ini baru dirumuskan bersama-sama dengan para pemangku kepentingan.

"Untuk pelaksanaannya, BRTI akan berdialog dahulu dengan para stakeholder (pemangku kepentingan), termasuk operator," ujar Kalamullah.

Sementara, Direktur Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), Sutrisman mengatakan pihaknya saat ini sedang fokus memberlakukan regulasi bagi pelanggan baru. Aturan untuk pelanggan lama akan menyusul diterapkan secara bertahap.

"Nanti ada waktunya kita akan membahas bagaimana ketentuan bagi pelanggan existing ini," kata Sutrisman.

Telkomsel, selaku operator dengan jumlah pelanggan terbanyak, saat ini sudah mulai melakukan pendataan ulang melalui gerai-gerai Grapari bagi pelanggan lamanya.

"Kalau ada pelanggan kami yang datang ke Grapari, kita sudah mulai mendatanya, mereka wajib setor KTP," jelas Mas'ud Khamid, Direktur Sales Telkomsel kepada KompasTekno di kesempatan yang sama.

Sebenarnya, aturan registrasi pendataan pengguna kartu SIM ini telah diberlakukan sejak 2005 lalu oleh Kementerian Kominfo melalui Peraturan Menteri Nomor 23/2005. 

Namun karena operator mendapat banyak keluhan dari pelanggan, maka aturan registrasi pengguna prabayar ini seringkali tidak dilaksanakan.

Kalaupun pelanggan melakukan registrasi, data yang diberikan selama ini seringkali tidak akurat, menyangkut nama, nomor identitas, alamat, dan sebagainya.

Pemerintah ingin agar pendataan pengguna kartu SIM prabayar kali ini lebih dipertegas demi kenyamanan bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com