Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Beroperasi, Ini Tanggapan GrabTaxi

Kompas.com - 18/12/2015, 09:10 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan larangan operasi untuk ojek dan kendaraan ride sharing online. GrabTaxi, sebagai salah satu penyedia layanan tersebut pun angkat bicara.

Menurut GrabTaxi, mestinya transformasi sistem transportasi di Indonesia mempertimbangkan kepentingan pengemudi dan penumpang, tanpa mengesampingkan munculnya inovasi model bisnis baru.

Tapi pihak GrabTaxi tak memungkiri bahwa dalam upaya mengubah dan memperbaiki sistem transportasi butuh kerjasama dari banyak pemangku kepentingan dan pemerintah yang membuat regulasi.

"Kami berkomitmen merealisasikan visi kami, yaitu membuat layanan transportasi yang aman, terjangkau dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat," terang Group VP of Marketing, GrabTaxi Holdings Cheryl Goh dalam keterangan resminya kepada KompasTekno, Jumat (18/12/2015).

"Kami juga menghargai regulasi lokal dan akan terus berupaya untuk menjalankan layanan kami dalam koridor hukum yang ada," imbuhnya.

Goh juga mengakui bahwa GrabTaxi tidak memiliki armada atau kendaraan apapun dalam memberikan layanannya. Goh berkata bahwa layanannya hanyalah platform teknologi untuk menghubungkan pengemudi dan penumpang.

Kendati demikian GrabTaxi berinvestasi besar dalam mewujudkan keamanan bagi pengguna layanan taksi tersebut.

Total sebanyak Rp 84 miliar telah digelontorkan untuk mengembangkan fitur keselamatan, pelatihan, edukasi, asuransi pengemudi dan pelanggan, serta pemeriksaan terhadap latar belakang calon pengemudi.

Sebelumnya, pada Kamis (17/12/2015), Kemenhub mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Surat tersebut melarang beroperasinya layanan ojek dan taksi berbasis online seperti Uber, Go-Jek, Go-Box, Grab Taxi, Grab Car, Blu-Jek, dan Lady-Jek. Biaya yang murah dan layanan lengkap dianggap bisa menimbulkan gesekan dengan moda transpostasi lain.

Kemenhub menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.

Update: Dalam jumpa pers Jumat (18/12/2015) siang, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membolehkan konsumen untuk tetap menggunakan layanan ojek online sampai sarana angkutan umum dinilai sudah lebih memadai. Surat yang dikeluarkan untuk Korps Lalu Lintas Polri, menurut Kementerian Perhubungan, bukan berisi larangan, namun hanya bersifat mengigatkan bahwa sepeda motor bukan angkutan umum menurut undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com