Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Dukung Gojek, Kemenhub Melarang?

Kompas.com - 18/12/2015, 09:28 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menandatangani surat pelarangan operasi taksi dan ojek berbasis online pada Kamis (17/12/2015).

Padahal sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pernah menyatakan dukungannya terhadap industri digital. Khususnya, dukungan pada yang menyokong pertumbuhan industri kecil, seperti Go-Jek.

"Ya memang, ekonomi tradisional kita perlu sentuhan aplikasi yang memudahkan mereka," ujar Jokowi dalam Dialog Komunitas Kreatif dengan Presiden di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Bumi Serpong Damai, Selasa (4/8/2015) lalu.

Presiden berkaca pada Go-Jek, usaha rintisan lokal yang menghubungkan para tukang ojek dengan dunia digital sehingga bisa mendapatkan penumpang dengan lebih mudah. Harapannya, metode serupa bisa diterapkan pada pelaku ekonomi kecil lainnya, seperti petani dan nelayan. (bacaJokowi: Aplikasi Digital Bisa Bantu Ekonomi Rakyat Kecil

Bahkan, Presiden Jokowi juga mengajak pendiri GoJek, Nadiem Makarim dan pelaku industri kreatif Indonesia dalam rombongan kerjanya ke pusat industri digital dunia, Silicon Valley, California, AS pada 25 - 29 Oktober 2015 lalu, walau pada akhirnya Jokowi batal berkunjung dan diwakilkan oleh Menkominfo, Rudiantara.

Dukungan Presiden Jokowi terhadap transportasi ojek sebagai sarana alternatif masyarakat Indonesia juga tercermin saat Jokowi menengahi kisruh antara tukang ojek pangkalan dengan tukang ojek berbasis aplikasi pada Selasa (1/9/2015) lalu. (bacaPertemukan Pengemudi Ojek Pangkalan dan Aplikasi, Jokowi Minta Bersaing Sehat)

Dalam kesempatan itu, Jokowi meminta tidak ada lagi perselisihan antara pengemudi ojek pangkalan dengan pengemudi ojek berbasis aplikasi.

"Memang hidup itu bersaing, berkompetisi, di kota manapun, di negara manapun ada persaingan. Saya titip, kan sama-sama untuk anak istri, masa Go-Jek enggak boleh kerja," kata Jokowi.

Berbeda dengan Jokowi, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memiliki pandangan sendiri tentang moda transportasi ojek sepeda motor yang sudah lama beroperasi di Indonesia itu.

Menurut Jonan, ojek ataupun taksi yang berbasis dalam jaringan atau daring (online) tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum, sebab dalam operasinya mereka menggunakan kendaraan pribadi dan memungut bayaran.

Yang jadi pertanyaan sekarang adalah, kenapa saat ojek berbasis aplikasi online muncul, Kemenhub baru mengeluarkan larangan terhadap moda transportasi ojek? Padahal ojek-ojek sepeda motor sudah ada sejak lama, hanya dahulu belum di-online-kan saja.

Larangan terhadap GoJek, GrabBike, GrabCar, dan sejenisnya itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015. yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Update: Dalam keterangan pers Jumat (18/12/2015) siang, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membolehkan konsumen untuk tetap menggunakan layanan ojek online sampai sarana angkutan umum dinilai sudah lebih memadai. Surat yang dikeluarkan untuk Korps Lalu Lintas Polri, menurut Kementerian Perhubungan, bukan berisi larangan, namun hanya bersifat mengigatkan bahwa sepeda motor bukan angkutan umum menurut undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com