Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelarangan Go-Jek, Pemerintah Dinilai Gagal dan Terlambat

Kompas.com - 18/12/2015, 10:18 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai larangan terhadap layanan ojek berbasis aplikasi dan konvensional tak berguna dan terlambat. Tindakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengeluarkan larangan tersebut hanya normatif saja.

Pasalnya, selama ini pemerintah dinilai sudah gagal menyediakan transportasi yang layak dan terjangkau. Lalu transportasi menggunakan sepeda motor atau ojek jadi tumbuh subur sebagai efek samping kegagalan tersebut.

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi dalam keterangan resminya pada KompasTekno, Jumat (18/12/2015) mengatakan pelarangan yang dikeluarkan Kemenhub benar secara normatif. Tapi dari sisi sosiologis, larangan itu tidak tepat.

"Larangan ini sudah sangat terlambat, karena kini ojek sudah tumbuh subur, bak cendawan di musim hujan. Bukan hanya ojek pangkalan, tetapi justru yang menjadi fenomena adalah ojek yang berbasis aplikasi," terang Tulus.

"Tumbuh suburnya sepeda motor dan ojeg, adalah karena kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang layak dan terjangkau. Walaupun, ketika sepeda motor sudah menjadi wabah, dampaknya justru turut mematikan angkutan umum resmi," imbuhnya.

Sekalipun kini muncul larangan, implementasinya tidak akan efektif. Sanksi dan penegakan hukum, menurut Tulus, akan lemah karena fakta bahwa keberadaan ojek disokong oleh oknum aparat, baik polisi, Dishub atau tentara.

"Dengan demikian, Kemenhub tidak bisa serta merta melarang keberadaan ojek, jikalau pemerintah belum mampu menyediakan akses angkutan umum," tegas Tulus.
 
"Sementara angkutan umum yang ada pun tidak aman dan selamat juga. seperti kasus metromini, dll. Apalagi untuk kota Jakarta yang kian terpenjara oleh kemacetan," imbuhnya.

Update: Dalam keterangan pers Jumat (18/12/2015) siang, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membolehkan konsumen untuk tetap menggunakan layanan ojek online sampai sarana angkutan umum dinilai sudah lebih memadai. Surat yang dikeluarkan untuk Korps Lalu Lintas Polri, menurut Kementerian Perhubungan, bukan berisi larangan, namun hanya bersifat mengigatkan bahwa sepeda motor bukan angkutan umum menurut undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com