Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dilarang, Go-Jek Masih Angkut Penumpang

Kompas.com - 18/12/2015, 10:48 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

KOMPAS.com - Meski Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan surat pemberitahuan untuk melarang operasi moda transportasi berbasis roda dua (ojek), namun pagi ini Go-Jek tetap beroperasi.

Pantauan KompasTekno dari aplikasi Go-Jek, para pengendara Go-Jek masih menyemut di layar aplikasi. Pemesanan pun masih bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut.

Sementara di jalan-jalan, pada pagi ini, Jumat (18/12/2015) driver GoJek masih nampak berlalu-lalang membonceng penumpangnya.

Sumarsono, salah satu driver Go-Jek yang dihubungi KompasTekno, mengaku sudah mendengar kabar pelarangan ojek berbasis online pagi ini. Namun karena tetap banyak pesanan, ia pun memilih tetap untuk beroperasi.

"Sudah tahu sih (larangan ojek), tapi buktinya order tetap ada, saya tunggu nantilah gimana," kata Sumarsono saat dihubungi lewat sambungan telepon.

Ia memilih tetap bekerja hari ini sembari menunggu kebijakan dari kantor Go-Jek, terkait surat pemberitahuan Kemenhub tentang larangan ojek.

"Tapi kalau bisa sih jangan dimatikan (dilarang beroperasi), mau kerja apa lagi," katanya.

Sementara Co-founder Go-Jek, Nadiem Makarim hingga Jumat (18/12) pagi ini belum bisa dihubungi oleh kompasTekno. Pihak Go-Jek juga belum merilis pernyataan resminya terkait berita ini.

Seperti dikabarkan sebelumnya, pada Kamis (17/12/2015) malam Kemenhub menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang isinya melarang kendaraan bermotor roda dua milik pribadi dijadikan angkutan umum.

"Apa pun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono.

Update: Dalam keterangan pers Jumat (18/12/2015) siang, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membolehkan konsumen untuk tetap menggunakan layanan ojek online sampai sarana angkutan umum dinilai sudah lebih memadai. Surat yang dikeluarkan untuk Korps Lalu Lintas Polri, menurut Kementerian Perhubungan, bukan berisi larangan, namun hanya bersifat mengigatkan bahwa sepeda motor bukan angkutan umum menurut undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com