Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagar #SaveGojek Menggema di Twitter

Kompas.com - 18/12/2015, 12:16 WIB
Deliusno

Penulis

Sumber Twitter
KOMPAS.com — Netizen bereaksi atas resminya pelarangan layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia, termasuk ojek (Go-Jek/GrabBike) dan rental mobil (Uber/GrabCar). Layanan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Pelarangan tersebut rupanya memicu kekecewaan di kalangan pengguna Twitter di Indonesia. Banyak di antara mereka yang berpendapat bahwa layanan jasa seperti ini seharusnya tidak dilarang karena banyak membantu dan memberi alternatif transportasi baru.

#SaveGojek pun menjadi tagar wajib yang menyertai berbagai ungkapan rasa kecewa tersebut lewat kicauan di Twitter.

Twitter #SaveGojek jadi Trending Topic di Twitter Indonesia
"Ribuan driver kehilangan mata pencaharian, dan ratusan ribu orang bingung mencari alternatif kendaraan umum yang aman dan praktis #SaveGojek," kicau @Bundanese.

"Tugas pemerintah itu menciptakan lingkungan dan situasi di mana inovasi bisa tumbuh. Bukan malah membunuh inovasi. #SaveGojek," tweet @yanuarnugroho.

"Sudah ada dampak baiknya dan juga bermanfaat kenapa dipertanyakan?," ujar pengguna Twitter lainnya.

Menurut pantauan KompasTekno, tagar #SaveGojek sudah ramai bermunculan di linimasa Twitter Indonesia sejak Jumat (18/12/2015) pagi.

Hashtag itu pun akhirnya menjadi Trending Topic peringkat pertama di Indonesia.

Juga di Twitter, Presiden Indonesia Joko Widodo mengeluarkan tanggapan yang isinya mempertanyakan keputusan pelarangan tersebut.

"Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw," tulis Jokowi.

Update: Dalam keterangan pers Jumat (18/12/2015) siang, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membolehkan konsumen untuk tetap menggunakan layanan ojek online sampai sarana angkutan umum dinilai sudah lebih memadai. Surat yang dikeluarkan untuk Korps Lalu Lintas Polri, menurut Kementerian Perhubungan, bukan berisi larangan, namun hanya bersifat mengigatkan bahwa sepeda motor bukan angkutan umum menurut undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Twitter
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com