Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Tanggapi Larangan Ojek Online

Kompas.com - 19/12/2015, 13:23 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menanggapi kisruh mengenai larangan terhadap ojek online, seperti Go-Jek, LadyJek, GrabBike dan sejenisnya.

Menurut dia, hal tersebut terkait dengan masalah sosial sehingga sebaiknya dibuat aturan baru untuk menaungi operasionalnya.

Berbagai pihak yang terkait dalam kisruh tersebut tak semestinya hanya memandang dari sisi aturan yang sudah ada. Apalagi jika melihat fenomena layanan digital ini sudah membantu menciptakan lapangan pekerjaan baru untuk banyak orang.

"Menurut saya, Go-Jek ini bukan sekadar isu peraturan dan teknologi saja. Namun juga isu sosial sehingga harus dibuatkan kebijakan untuk bisa beroperasi," ujarnya dalam pesan singkat kepada KompasTekno, Jumat (18/12/2015) malam.

Chief RA, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa kendaraan beroda dua merupakan sektor informal sedangkan kendaraan roda empat adalah sektor formal. Agar dapat berkembang, kendaraan roda dua perlu aturan yang berbeda kendaraan roda empat.

Agar terjadi sinergi dalam perumusan tersebut, berbagai pemangku kepentingan mesti duduk bersama mendiskusikannya. Chief RA mengatakan akan ikut membantu perumusan tersebut sepulang bertugas di Papua.

"Nanti saya akan bantu Pak Jonan (Menteri Perhubungan Ignasius Jonan) untuk bersama-sama merumuskannya," pungkasnya.

Layanan ojek digital dan sejenisnya, sebenarnya selaras dengan cita-cita ekonomi digital Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan dalam Dialog Komunitas Kreatif dengan Presiden di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Agustus lalu, Jokowi mengakui eksistensi Go-Jek. Melihat layanan ojek digital ini, dia menemukan bahwa aplikasi bisa memudahkan kegiatan ekonomi tradisional.

Kamis (17/12/2015) lalu, Kemenhub sempat mengeluarkan surat edaran yang melarang beroperasinya GrabCar, GrabBike, Go-Jek dan sejenisnya. Salah satu alasannya adalah layanan tersebut menggunakan kendaraan pribadi serta kendaraan beroda dua.

Namun belum genap satu hari, yaitu pada Jumat (19/12/2015) pagi, surat yang sudah ditandatangani Menhub itu dicabut. Jokowi sendiri langsung menanggapi surat tersebut dan mengatakan akan memanggil Menhub untuk membicarakan perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com