Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sebut Bakar Hutan Tidak Merusak, "Meme" Sindiran Beraksi

Kompas.com - 04/01/2016, 12:17 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

KOMPAS.com — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan, disindir oleh netizen lewat gambar-gambar meme.

Gara-garanya, Parlas menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau pada tahun 2014, dan dinilai tidak adil.

Dalam meme tersebut, foto Parlas Nababan dipasang dengan tulisan, "Bakar hutan itu tidak merusak lingkungan hidup, karena masih bisa ditanami lagi."

ist meme bakar hutan
Dikutip KompasTekno dari harian Kompas, Senin (4/1/2016), dalam persidangan tersebut, Parlas menilai bahwa kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman akasia.

Majelis hakim pun menilai, tanaman akasia turut terbakar sehingga perusahaan itu mengalami kerugian.

Dalam meme yang lain, netizen juga menyindir Parlas dengan tulisan, "Membakar hutan tidak merusak lingkungan hidup, karena masih bisa ditanam lagi - Membakar hakim tidak merusak sistem peradilan karena masih bisa pilih hakim baru lagi."

Seperti diberitakan, sejak sebulan lalu, sidang gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digelar terhadap PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) di Pengadilan Negeri Palembang.

KLHK menuntut ganti rugi material Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,6 triliun atas kebakaran seluas 20.000 hektar di area perusahaan itu pada 2014.

ist Meme bakar hutan
Perusahaan pemasok bahan baku pulp bagi grup perusahaan Sinarmas APP ini dinilai lalai sehingga tak dapat mengendalikan kebakaran sehingga meluas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com