Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Indonesia Beri Waktu 1 Bulan untuk Netflix

Kompas.com - 19/01/2016, 13:23 WIB
Oik Yusuf

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Awal tahun 2016, Netflix mulai beroperasi di Indonesia. Layanan streaming film berbayar ini menyediakan aneka konten video on-demand yang disalurkan melalui internet secara langsung ke gadget, televisi, maupun komputer.

Kehadiran Netflix memicu sejumlah persoalan terkait aspek legalitas usahanya. Perusahaan asal AS itu, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Harian KOMPAS, dianggap telah melanggar beberapa regulasi di Indonesia, antara lain mengenai perfilman dan penyiaran.

Dalam rapat yang berlangsung di tingkat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Rabu (13/1/2016) lalu, pihak pemerintah memberikan tenggat waktu satu bulan bagi Netflix untuk memenuhi kewajiban sesuai perundang-undangan Indonesia.

Kewajiban yang mesti dipenuhi berkisar soal izin dan badan usaha.

Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa Netflix harus berbadan hukum tetap atau bekerja sama dengan operator telekomunikasi di Indonesia. Opsi lain yang ditawarkan adalah Netflix harus memiliki izin sebagai penyelenggara penyedia konten.

Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pihak kementerian menilai Netflix dan perusahaan semacamnya cukup mendapat izin menteri dan mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik.

Selain itu, konten yang tersalur lewat Netflix juga sempat dipermasalahkan oleh Lembaga Sensor Film (LSF) lantaran dipandang tidak melalui proses sensor yang sesuai terlebih dahulu sebelum dikonsumsi publik.

Namun, Rudiantara telah menegaskan bahwa layanan tersebut tidak akan diblokir, melainkan akan diatur agar sejalan dengan regulasi terkait di Indonesia.

Layanan Netflix masih digratiskan hingga 7 Februari mendatang. Setelah itu, pelanggan harus membayar biaya bulanan mulai Rp 109.000 hingga Rp 169.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com