Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GoJek Diminta Jangan "Ngumpet", Kebocoran Harus Diumumkan

Kompas.com - 21/01/2016, 09:13 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerhati dunia teknologi dan informasi, Donny Budi Utoyo meminta GoJek untuk transparan atas apa yang terjadi dengan aplikasinya.

Baru-baru ini, seorang programer mengetahui celah keamanan yang terdapat di dalam aplikasi GoJek, dimana data pengguna dan pengendara bisa dilihat, seperti nama, alamat, nomor telepon, e-mail, dan sebagainya.

"Kalau memang ada kebocoran, sampaikan ke pelanggan, menyampaikannya ke publik bisa lewat website atau aplikasinya," kata Donny saat dihubungi KompasTekno, Rabu (20/1/2016).

"Jangan sembunyi-sembunyi diam saja, setelah ramai di media baru ngomong," imbuhnya.

Ditambahkan Donny, transparansi itu perlu sebab pelanggan berhak tahu apa yang terjadi dengan data mereka yang ditaruh di server GoJek.

"Yang paling penting tanggung jawab dia mengumpulkan data pribadi dan menyimpannya harus ada," ujar Donny.

Pengetahuan bagi pengguna dan driver

GoJek juga diminta untuk memberikan pengetahuan tentang privasi data, tak hanya kepada pengguna saja, namun juga pengemudi GoJek.

Selain mendapatkan pelatihan berkendara, driver GoJek juga harus diberi pengetahuan bahwa data pelanggan seperti nomor telepon itu adalah data pribadi yang harus mereka lindungi.

"Mereka juga harus mendapat pengetahuan, jangan sampai data yang dititipkan ini disalahgunakan oleh mitra GoJek," kata Donny.

Selama ini, GoJek dalam operasinya memungkinkan pengendaranya mengakses nomor telepon pengguna GoJek. Mereka bisa menelpon pengguna, dan riwayat telepon itu tercatat dalam smartphone-nya.

Pelanggan juga harus diberi pengertian bahwa data yang dipercayakan ke GoJek ditaruh di server dan bisa diakses oleh pengendara GoJek, pengalihan data ini yang harus disadari oleh pelanggan GoJek.

Donny juga meminta agar pemerintah segera mengesahkan peraturan menteri tentang perlindungan data privasi, atau mempercepatnya menjadi sebuah undang-undang, seperti yang telah dilakukan oleh negara-negara maju.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com