Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blokir Netflix, Telkom Langkahi Menkominfo?

Kompas.com - 27/01/2016, 12:48 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Rabu (27/1/2016), Telkom  memblokir layanan Netflix sehingga tidak bisa diakses dari jaringan IndiHome. Padahal di sisi lain, belum ada komando untuk memblokir layanan streaming tersebut.

Setidaknya bila mengacu pada pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pekan lalu, kehadiran Netflix masih disambut baik. Bahkan dia mengatakan tidak akan memblokirnya.

Menkominfo mengakui bahwa layanan streaming model tersebut merupakan disruptive tech atau inovasi yang berpotensi mengusik kemapanan.

Tetapi di sisi lain, Netflix dipandang sebagai suatu perkembangan teknologi yang wajar terjadi dan tak mungkin ditolak.

Karena itu sikap pemerintah terhadap layanan streaming on demand tersebut adalah berusaha mewadahi dan memintanya untuk mengontrol konten yang ditayangkan.

"Netflix nanti akan diwadahi dari sisi regulasinya, karena di situ ada kepentingan masyarakat juga," jelas Rudiantara saat itu.

Dalam rapat antara Kemenkominfo degan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), pemerintah sepakat memberi tenggat waktu satu bulan agar Netflix memenuhi kewajibannya soal izin dan badan usaha.

Mereka mesti memiliki badan hukum tetap atau bekerja sama dengan operator telekomunikasi di Indonesia. Selain itu ada juga pilihan untuk mengurus izin sebagai penyelenggara penyedia konten.

Sekadar diketahui, Netflix baru hadir di Indonesia awal Januari ini. Namun belum genap satu bulan, Telkom memblokirnya agar tidak dapat diakses dari layanan internet IndiHome milik mereka.

Pihak telkom beralasan pemblokiran tersebut disebabkan Netflix tidak punya izin, tidak sesuai aturan dan banyak memuat konten yang mestinya tak boleh tayang di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com