Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uber Klaim Peroleh Akta Pendirian Koperasi

Kompas.com - 21/03/2016, 15:28 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Uber mengumumkan mitranya di Indonesia telah memperoleh Akta Pendirian Koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Uber juga mengaku sedang mengurus pengajuan KIR (pengujian kendaraan bermotor).

Melalui blog resmi Uber yang ditulis pada Senin (21/3/2016), juru bicara Uber di Indonesia, Amy Kunrojpanya menulis, "Hari ini dengan gembira kami umumkan bahwa mitra Uber, yaitu Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama telah memperoleh akta pendirian koperasi."

Izin koperasi adalah solusi pemerintah terhadap kontroversi antara penyedia layanan ride sharing dengan bisnis transportasi konvensional, setelah sebelumnya ditentang.

Uber sendiri sudah sejak 2015 lalu mengaku bekerja sama dengan koperasi. Fungsinya sebagai naungan legalitas untuk armada pengemudi yang memakai kendaraan pribadi dan tidak tergabung dalam rental.

Baca Juga: Grab Akan Bentuk Koperasi untuk Pengemudi GrabCar

"Pada saat bersamaan kami juga telah menyerahkan aplikasi (permohonan) KIR, saat ini masih dalam proses persetujuan," imbuhnya.

Menjadi sorotan

Layanan ride sharing berbasis aplikasi memang sedang menjadi sorotan di Indonesia. Minggu lalu, ribuan pengemudi taksi turun ke jalan demi meminta pemerintah memblokir Uber dan GrabCar.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun melayangkan surat permohonan pemblokiran aplikasi Uber dan Grab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Namun Kemenkominfo belum menegaskan apakah aplikasi tersebut akan diblokir atau tidak. Kemenkominfo dan Kementerian Koperasi sedang berusaha mencari solusi bersama.

Solusi yang sedang dicoba adalah meminta penyedia layanan ride sharing membuat koperasi yang fungsinya untuk menampung pengemudi kendaraan pribadi yang tidak tergabung dengan rental, sehingga memiliki badan hukum dan dikenai pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com