Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Pajak, Ini Alasan Facebook dan Google Perlu Diatur di Indonesia

Kompas.com - 11/04/2016, 15:57 WIB

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan kewajiban bentuk usaha tetap bagi penyedia layanan aplikasi atau konten melalui internet mampu memberikan dampak positif pada pengguna. Dampak yang diharapkan berupa layanan konsumen dan perlindungan data privasi.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Taufik Hasan kepada Kompas, Jumat (8/4), di Jakarta, menyampaikan, Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan atau Konten Melalui Internet (over-the-top/OTT) mewajibkan kehadiran di wilayah lokal melalui bentuk usaha tetap (BUT). Penekanan harus dilihat sebagai bagian memberikan akses layanan perlindungan konsumen.

"Jadi, bukan hanya soal pungutan pajak. Kehadiran kantor lokal perusahaan OTT asing juga mewajibkan mereka mengikuti regulasi yang berlaku, seperti pornografi dan sensor film. Dengan demikian, ada kesetaraan kompetisi industri dan perlindungan layanan konsumen sekaligus," kata Taufik.

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu menyampaikan hal yang sama. Melalui SE itu, pemerintah menginginkan adanya perlindungan privasi data pengguna.

"Data itu aman dan tidak disalahgunakan pemilik OTT asing, seperti penjualan data ke perusahaan lain," katanya.

Pengurus Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Teguh Prasetya berpendapat, SE No 3/ 2016 akan semakin memudahkan pemerintah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap industri konten.

Sejalan dengan itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengaudit transaksi wajib pajak PT Google Indonesia, PT Yahoo Indonesia, Facebook Singapore PTE LTD, dan Twitter Asia Pasific PTE LTD. Keempat perusahaan raksasa teknologi itu terindikasi mengemplang pajak.

Dari perspektif bisnis, Ketua Asosiasi Digital Indonesia (IDA) Edi Taslim berpendapat, kebijakan pemerintah itu tidak akan langsung menjadikan posisi keempat perusahaan itu dan perusahaan OTT asing lain melemah. Kekuatan mereka cukup dominan di Indonesia. Google ataupun Facebook, misalnya, sudah mendominasi 70-80 persen pangsa iklan di banyak negara.

"Teknologi dan model bisnis mereka yang kuat. Mereka mengubah cara dan jual beli iklan digital. Tarif metrik periklanan murah, tetapi volume tinggi," kata Edi.

Vice President Marketing Elevenia Madeleine Ong de Guzman, di sela-sela peluncuran platform Mobile Kado (MOKADO), menyebutkan, 70 persen alokasi dana pemasaran Elevenia diarahkan iklan digital, seperti Google Ads, Facebook, dan Twitter. Metode beriklan itu mampu menjangkau lebih banyak konsumen yang aktif berinternet.

Cahyandaru Kuncorojati (25), pekerja industri media, mengaku, upaya pemerintah tersebut tidak berdampak langsung kepada pengguna individu seperti dirinya. Dia aktif menggunakan media sosial, antara lain Facebook, Twitter, Path, dan Instagram. Dia memiliki sejumlah akun di produk Google.

"Jika pemerintah benar tegas meminta perusahaan OTT asing mendirikan BUT di Indonesia, saya pikir akan ada pungutan biaya berlangganan aplikasi mereka. Selama ini, kan, masih gratis, sedangkan pengguna hanya dibebankan biaya paket data. Jadi, beban pelanggan berlipat, yakni berlangganan layanan seluler dan aplikasi," kata Cahyandaru.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 9 April 2016, di halaman 17 dengan judul "Pengaturan OTT Lindungi Pengguna".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com