Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu "Hacker" Retas Situs, Mantan Wartawan Reuters Dipenjara

Kompas.com - 15/04/2016, 11:11 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

Sumber CNET

KOMPAS.com — Matthew Keys, mantan editor di kantor berita Reuters, dinyatakan bersalah karena membantu kelompok peretas (hacker) Anonymous meretas situs berita The Los Angeles Times pada 2010 lalu. Akibatnya, pria itu harus mendekam di penjara selama dua tahun.

Keys yang pada tahun 2010 itu menjadi produser di stasiun TV KTXL Fox 40 terbukti menyerahkan username dan password yang dipakai untuk mengakses halaman content management system (CMS) milik situs berita The Los Angeles Times (LA Times) kepada Anonymous.

Baik KTXL Fox 40 maupun LA Times berada dalam satu manajemen yang sama, yaitu Tribune Company. Karena itulah, walau Keys bekerja sebagai produser TV, ia juga memiliki akses ke LA Times.

Informasi rahasia itulah yang kemudian dipakai hacker Anonymous untuk men-deface situs LA Times.

Oleh kelompok peretas Anonymous, username dan password CMS LA Times itu dipakai untuk mengubah sebuah artikel yang diterbitkan di situsnya. Usai peristiwa peretasan itu, Keys pindah kerja ke Reuters.

Keys dikenakan tuduhan melanggar Undang-Undang Penipuan dan Penyalahgunaan Komputer (Computer Fraud and Abuse Act) yang berlaku di Amerika Serikat.

Kasus Keys tersebut baru terungkap, dan mulai disidangkan pada 2013 lalu saat ia telah berganti pekerjaan menjadi social media editor di kantor berita Reuters. Kantor berita itu kemudian memecat Keys setelah tuntutan hukum dilayangkan.

Dilansir KompasTekno dari Cnet, Jumat (14/4/2016), Keys sempat berhadapan dengan tuntutan hukuman penjara 25 tahun. Namun, dia berupaya membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah hingga akhirnya hukumannya berkurang menjadi 2 tahun saja.

Kini, pria itu diminta untuk menyerahkan diri dan mulai menjalani hukuman penjara pada 15 Juni 2016.

"Kami memang tidak berharap dihukum penjara. Namun, melihat situasinya, sebenarnya bisa jadi lebih buruk lagi. Pengacara saya merasa, saya punya kesempatan mengajukan banding untuk menunda keputusan hukum itu, dan kami memang berniat mengajukannya," ujar Keys.

Keys juga mengunggah tulisan ke platform blog Medium. Isi tulisan tersebut berisi upaya untuk menegaskan bahwa dirinya tak bersalah. Menurut dia, mesti ada perbaikan pada sistem hukum karena alat hukum yang dipakai untuk menuntutnya saat ini adalah undang-undang yang sudah usang.

"Saya tidak bersalah, dan bukan saya yang memulai perseteruan ini. Saya berharap, usaha saya ini bersama Anda bisa memicu adanya perubahan yang lebih baik untuk undang-undang yang mengatur perilaku seseorang di dunia online," tulis Keys.

"Seperti yang sudah saya katakan, mestinya tak ada orang yang dipenjara dengan tuntutan terorisme hanya karena dia menyerahkan username dan password akun Netflix. Sayangnya, hukum yang ada saat ini bisa dipakai untuk mengajukan tuntutan jenis tersebut. Terserahlah," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNET

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com