Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Uber dan GrabCar Ditentukan 31 Mei 2016

Kompas.com - 22/04/2016, 13:39 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Angkutan roda empat berbasis aplikasi, seperti Uber dan GrabCar, kini tinggal selangkah menuju legalisasi. Pemerintah telah memberikan sejumlah persyaratan dan jika telah terpenuhi, maka angkutan berbasis aplikasi tersebut bakal menjadi sah di mata hukum Indonesia.

Syarat yang diberikan memang tidak sedikit. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar, syarat itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (Permen) No 32 tahun 2016 yang baru saja dirilis.

Salah satunya, dua layanan taksi online tersebut diminta untuk memiliki izin penyelenggara angkutan umum. Antara lain dengan membuat badan usaha tetap yang bertanggung jawab terhadap operasional armada masing-masing dan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca: Diam-diam, Kemenhub Sudah Terbitkan Aturan Taksi Online, Ini Poin-poinnya

Keduanya juga harus mendapat izin operasional. Salah satunya dengan cara memiliki minimal lima kendaraan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama perusahaan, pool, fasilitas perawatan, dan pengemudi dengan SIM umum.

Pudji mengatakan batas akhir pemenuhan persyaratan tersebut adalah pada 31 Mei 2016 mendatang. Jika semua dipenuhi, nasib Uber dan GrabCar bisa menjadi jelas. Status keduanya bisa menjadi legal di mata hukum.

“Ya kita lihat dulu nanti tanggal 31 Mei. Apakah saat itu mereka sudah memenuhi persyaratan atau belum. Kalau belum ya tidak (ilegal),” tutur Pudji saat ditemui KompasTekno usai acara sosialisasi Permen Perhubungan nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, di Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Pembahasan tarif angkutan berbasis aplikasi

Pemerintah juga akan mengatur soal tarif angkutan berbasis aplikasi. Perusahaan dan koperasi boleh membahas tarif yang akan diberlakukan di layanan, tetapi keputusan untuk menerapkan tarif tersebut harus berdasarkan kesepakatan pemerintah.

Dalam hal tarif, pemerintah berencana mengatur ulang batas tarif atas dan tarif bawah untuk angkutan berbasis aplikasi. Rencana ini juga akan diberlakukan pada perusahaan taksi konvensional.

Saat ini kedua perusahaan sudah berusaha memenuhi syarat soal penyelenggaraan dan operasional melalui mitra mereka. Uber melakukannya melalui Koperasi Trans Usaha Bersama dan GrabCar melalui Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menambahkan saat ini Uber dan GrabCar sudah memenuhi syarat soal izin penyelenggaraan. Mereka sedang mengurus soal izin operasional, terutama mengenai STNK yang harus atas nama perusahaan.

Baca: Kata Nadiem ke Driver Grab-Uber, Gabung ke Go-Jek jika Mau Bela Negara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com