Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Uber dan GrabCar Bakal Setara Taksi

Kompas.com - 22/04/2016, 16:09 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan, mereka akan membuat batas tarif atas dan bawah baru. Kebijakan ini akan diberlakukan untuk angkutan berbasis aplikasi dan juga untuk taksi konvensional.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penerapan batas baru ini berguna untuk menciptakan iklim usaha yang setara. Pengelola angkutan berbasis aplikasi pun jadi tidak bisa seenaknya mengatur tarif.

"Untuk contoh, jika kita sudah menentukan tarif bawah Rp 5.000 dan tarif atas Rp 10.000, ya silakan para penyelenggara (Uber dan GrabCar) yang menentukan. Saat sedang rush hour, mereka boleh menaikkan harga setinggi-tingginya asal tidak melebihi batas atas," ujar Andri saat ditemui KompasTekno seusai sosialisasi Peraturan Pemerintah (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, di Jakarta, Jumat (22/4/2016).

"Sebaliknya, saat siang, mereka juga boleh memberlakukan semurah-murahnya asal tidak kurang dari batas bawah. Nanti akan diberlakukan ke taksi biasa juga, jadi semuanya (termasuk Uber dan GrabCar) di level yang setara. Persaingannya sehat," imbuhnya.

Tarif masih dibahas

Saat ini, kebijakan tarif batas bawah dan atas tersebut belum selesai dibahas. Menurut Andri, pihaknya tengah mengajak berbagai pihak untuk berunding, termasuk para ahli teknik dan ekonomi, agar bisa menemukan tarif yang wajar.

"Sekarang ini mereka (Uber dan GrabCar) belum bayar pajak, jadi tarifnya bisa murah. Kalau sudah ada PPn 10 persen dan penentuan tarif, pasti harganya berubah," katanya.

Kemenhub mengesahkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 pada 1 April lalu, dan rencananya akan efektif berlaku dalam 6 bulan mendatang. Aturan tersebut antara lain terpaut soal operasionalisasi dan penyelenggaraan angkutan berbasis aplikasi.

Baca: Diam-diam, Kemenhub Sudah Terbitkan Aturan Taksi "Online", Ini Poin-poinnya

Perusahaan ride sharing Uber dan GrabCar saat ini sedang mengurus persyaratan yang diminta oleh pemerintah. Mereka mengurusnya melalui koperasi masing-masing, yaitu Trans Usaha Bersama bersama Uber dan Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia bersama GrabCar.

Andri menambahkan, Uber mengajukan lebih kurang 8.000 angkutan dan GrabCar sebanyak 5.000 angkutan untuk disahkan oleh pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com