Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Hapus Aturan "100 Persen Software" Ponsel 4G

Kompas.com - 19/05/2016, 11:49 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), Lee Kang Hyun mengkritik pemerintah karena aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G cenderung tidak adil dan tidak tegas.

Saat ini, agar vendor memenuhi aturan TKDN 30 persen, pemerintah menyodorkan pilihan investasi berupa 100 persen hardware, 100 persen sofware, 75 persen hardware - 25 persen software, 50 persen hardware dan software, atau 25 persen hardware - 75 persen software.

(Baca: Resmi, Ponsel 4G Wajib 30 Persen Komponen Lokal)

Masalahnya, menurut pria yang akrab disapa Lee ini, ada pada pilihan 100 persen software. Investasi di bidang tersebut cenderung sangat murah, bahkan jauh lebih murah dibandingkan investasi di bidang hardware.

Padahal, sebelum ada skema tersebut, pemerintah sudah meminta sejumlah vendor berinvestasi di bidang hardware dengan cara membangun pabrik di Indonesia. Pembangunan itu pun sudah dilakukan dan sudah ada beberapa yang beroperasi.

(Baca: Kalau TKDN 4G Cuma Hardware, Indonesia Cuma Jadi Buruh)

“Kira-kira ada 12 perusahaan yang punya pabrik di Indonesia. Bikin pabrik di Indonesia itu cost-nya lebih mahal ketimbang impor utuh. Banyak komponen yang tidak bisa diproduksi di sini,” terang Lee saat ditemui usai acara Indonesia LTE Conference di Jakarta, Rabu (18/5/2016).

“Jadi sudah ada yang bangun pabrik, lalu aturan TKDN itu berubah lagi membolehkan investasi software yang jauh lebih murah. Ini unfair buat kita. Pemerintah mestinya tegas,” imbuhnya.

Lee yang juga menjabat sebagai Direktur Samsung Electronics Indonesia itu menegaskan pilihan mengenai investasi software 100 persen mesti dihapus. Sebaiknya pemerintah justru mendorong agar vendor berinvestasi di bagian hardware dan software sekaligus.

Baca: TKDN Boleh 100 Persen Software, Ini Tanggapan Samsung

Pemerintah pun mesti tegas. Setelah aturan berlaku dan diikuti, jangan sembarangan diubah. Pasalnya perubahan yang terjadi, seperti pada skema TKDN saat ini, membuat investor jadi ragu dan malah batal masuk ke Indonesia.

“Kita itu menginginkan skema yang 100 persen software itu dihilangkan. Kalau skema itu masih ditawarkan, tidak fair buat kita. Apalagi, banyak vendor yang awalnya sudah siap membangun pabrik ponsel di Indonesia, jadi mengurungkan niatnya,” jelas Lee.

“Sekarang kan (aturan resminya) belum dikeluarkan. Kalau nanti aturannya keluar dan tetap seperti itu, ya kami yang sudah memiliki pabrik di Indonesia akan melakukan gugatan lewat PTUN. Karena di awal kami sudah mengikuti peraturan pemerintah dan kami sudah rugi besar kalau aturan 100 persen software itu tetap dikeluarkan,” tutur Lee.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com