Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Skema TKDN Ponsel 4G Batal, Pemerintah Godok Aturan Baru

Kompas.com - 14/06/2016, 09:10 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membatalkan rencana penerapan lima skema sebagai persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G LTE.

Lima skema kandungan komponen lokal perangkat 4G yang batal adalah soal pilihan investasi dalam bentuk 100 persen hardware; 75 persen hardware dan 25 persen software; 50 persen hardware dan software; 25 persen hardware dan 75 persen software; serta 100 persen software.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), I Gusti Putu Suryawirawan, mengatakan rata-rata industri keberatan dengan skema tersebut sehingga diputuskan untuk diubah.

"Skema software-hardware 75:25 persen dan 50:50 persen itu selama ini memang belum dilaksanakan dan menjadi keberatan para industri hardware," ujar Putu saat dihubungi KompasTekno, Senin (13/6/2016).

"Supaya lebih tegas, pilihan investasinya (diubah) jadi di bidang hardware atau software saja," imbuhnya.

Vendor, lanjut Putu, bisa memilih untuk investasi 100 persen di bidang software atau hardware. Investasi tersebut selanjutnya menjadi pertimbangan dalam memenuhi nilai TKDN.

Selain itu, model investasi juga bakal menentukan ponsel di rentang harga manakah yang boleh dijual oleh vendor tersebut di Indonesia. Bila hanya investasi software, maka vendor diizinkan mengimpor ponsel 4G LTE yang harganya Rp 8 juta atau lebih.

"Sekarang skema baru ini belum dibakukan. Masih digodok di biro hukum perindustrian," pungkas Putu.

Skema mengenai aturan TKDN diatur oleh tiga kementerian, yaitu Kemenperin, Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca: Begini Skema TKDN Ponsel 4G yang Baru

Keberatan industri ponsel

Sebelumnya, asosiasi industri ponsel sempat mengutarakan keberatan dengan skema TKDN yang sedang dibahas pemerintah. Saat itu skema yang dimaksud masih terdiri dari lima poin berupa kombinasi investasi hardware dan software.

Wakil Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), Lee Kang Hyun mengatakan bahwa inti keberatan tersebut adalah soal keberadaan pilihan investasi 100 persen software.

Baca: Pemerintah Diminta Hapus Aturan "100 Persen Software" Ponsel 4G

Pria yang akrab disapa Mr Lee itu beralasan, investasi di bidang software sangat murah. Bahkan jauh lebih murah dibandingkan dengan investasi hardware.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com