Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hapus Pencemaran Nama Baik di UU ITE

Kompas.com - 15/06/2016, 17:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi, didesak untuk menghapus pasal pencemaran nama baik dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketentuan tersebut diusulkan untuk digabung ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang saat ini tengah direvisi di DPR.

Hal tersebut perlu dilakukan agar ada kepastian hukum terhadap pelaku pencemaran nama baik terkait undang-undang mana yang akan diterapkan dalam dakwaan. Dua aturan tentang pencemaran nama baik, yaitu Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) KUHP, dikhawatirkan justru tumpang tindih.

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, memandang, kedua pasal itu memiliki fungsi yang sama untuk menjerat pelaku pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial.

”Jika ada dua kasus pencemaran nama baik, tapi pelakunya diberikan hukuman yang beda, ini, kan, akhirnya tidak memberikan kepastian hukum,” tutur Wahyudi dalam diskusi ”Revisi UU ITE dan Arah Kebijakan Penatakelolaan Dunia Maya”, Selasa (14/6), di Jakarta.

Wahyudi mengatakan, pihaknya berharap Pasal 21 Ayat (3) UU ITE dihilangkan. Keberadaan pasal itu dikhawatirkan menghalangi esensi kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi karena dapat menimbulkan ketakutan.

Sementara itu, peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mendorong adanya pengaturan tentang mekanisme penangkapan dan proses peradilan terhadap kejahatan di internet. Dengan demikian, tidak ada lagi korban yang berjatuhan karena terjerat dengan UU ITE.

Selain itu, tambahnya, KUHP juga masih dapat mengakomodasi dasar kejahatan di dunia maya. Pasalnya, kejahatan tersebut termasuk kejahatan konvensional yang sudah dibahas oleh KUHP, sedangkan di dalam UU ITE justru tidak dijelaskan secara mendetail tentang kategorisasi penghinaan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan beberapa usulan revisi UU ITE ke DPR. Khusus soal pasal pencemaran nama baik, Kementerian Kominfo mengusulkan agar ada revisi terkait ancaman pidana. UU ITE mengatur, pencemaran nama baik diancam pidana 6 tahun penjara. Sementara KUHP mengatur ancaman maksimal 4 tahun penjara (Pasal 311).

”Penjelasan Pasal 27 Ayat 3 seharusnya mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP sehingga kriteria penghinaan lebih terukur dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta penegak hukum,” kata Ismail.

Saat ini, revisi UU ITE tengah dibahas Panitia Kerja UU ITE di Komisi I DPR. (C07)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com