Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Ponsel "BM" Jangan Cuma Sesekali

Kompas.com - 22/06/2016, 15:27 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur Erajaya, Budiarto Halim mengapresiasi langkah pemerintah yang beberapa lalu merazia ponsel black market (BM) atau ilegal. Dia berharap hal seperti itu dilakukan rutin, bukan cuma sekali saja.

Peredaran ponsel ilegal sebenarnya sudah ramai sejak dulu. Namun saat ini, karena terhalang aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), distributor kesulitan memasukkan ponsel resmi ke Indonesia.

Sebagai efek sampingnya, sejumlah merek yang tidak bisa masuk secara resmi malah jadi dijual dengan cara ilegal.

Pemerintah, melalui kepolisian sempat melakukan razia ponsel ilegal. Tapi perlu dicatat, jika razia cuma sesekali saja, tidak akan berpengaruh karena dalam rentang waktu sang penjual akan kembali menjualnya.

"Kami cukup senang dengan razia yang sempat terjadi karena itu menunjukkan ada tindakan dari pemerintah. Harapan kami hal tersebut jangan dilakukan sekali tapi terus menerus," terang Budi kepada KompasTekno dalam acara jumpa media di Jakarta, Selasa (21/6/2016).

"Jangan cuma sekali lalu berhenti. Sayang momentumnya. Mestinya dijaga terus. Setelah razia, biasanya pemain black market (BM) ngumpet. Tapi kalo sudah reda akan muncul lagi," imbuh Budi.

Sebagai importir ponsel, Budi mengaku Erajaya tak bisa bertindak banyak. Mereka hanya bisa pasrah saja pada apa pun tindakan pemerintah terhadap ponsel ilegal.

Selain itu, menurut Budi, Erajaya juga berusaha mengedukasi pasar. Menunjukkan bahwa ponsel ilegal atau BM tidak memiliki jaminan keaslian, kadang ada yang refurbished dan hanya menyertakan garansi toko.

"Cuma garansi toko dan kalau tokonya tutup, lalu mau bagaimana?" ujarnya.

Sedangkan ponsel dari distributor resmi memiliki jaminan keaslian serta garansi. Jika terjadi sesuatu pada ponselnya, pembeli masih bisa mengklaim.

Negara rugi Rp 15 miliar

Beberapa pekan lalu, polisi mengamankan dua unit mobil boks di jalan S. Parman, Jakarta Barat. Kedua mobil diduga membawa 10.000 unit ponsel ilegal yang bermerek Xiaomi dan Apple.

Kabid Humas Metro Jaya Awi Setiyono mengatakan kedua mobil tersebut membawa barang-barang yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 15 miliar.

Adapun barang bukti yang diamankan dari mobil boks bernomor polisi B 9064 BZ adalah 5.000 unit smartphone yang terdiri atas Xiaomi Mi 4i 16 GB, Xiaomi Redmi 2 Pro, dan iPhone 6s.

Sementara itu, dari mobil boks bernomor polisi B 9798 IL, petugas mendapati 5.000 unit smartphone lainnya, yang terdiri atas iPhone 5s batangan dan Xiaomi Mi3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com