Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Interkoneksi Turun, Telepon Beda Operator Jadi Murah?

Kompas.com - 03/08/2016, 13:43 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengumumkan hasil perhitungan tarif interkoneksi yang baru dengan penurunan rata-rata sekitar 26 persen.

Dengan penurunan tarif tersebut, mampukah membuat tarif telepon beda operator menjadi semakin murah?

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, di sela acara Halal bi Halal di kediamannya, Selasa (2/8/2016) malam, mengatakan ada 18 skenario panggilan yang tarif interkoneksinya diturunkan.

Dengan adanya penurunan sebesar 26 persen pada 18 skenario itu, Rudiantara berharap bisa memicu tarif ritel yang lebih murah. Menurut Rudiantra, efeknya diharapkan berupa penurunan tarif ritel antara 15-30 persen dan bervariasi tergantung jenis panggilan yang dilakukan.

“Ini semua tak sama. Lihat dulu pada pola trafik operator. Kan ini negosiasi business to business. Biaya (tarif) interkoneksi (yang diumumkan) jadi acuan untuk negosiasi antar operator,” imbuhnya.

Dengan demikian, murah atau tidaknya panggilan lintas operator bergantung kepada negosiasi antar operator seluler itu sendiri, dengan menggunakan komponen tarif interkoneksi yang baru.

Setelah merilis hasil perhitungan interkoneksi ini, langkah selanjutnya adalah menunggu Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) dari para operator. Dokumen ini rencananya diserahkan pada medio Agustus dan akan disusul dengan perilisan Peraturan Menteri yang menetapkan tarif interkoneksi.

Sekadar diketahui, tarif interkoneksi adalah biaya yang mesti dikeluarkan operator untuk melakukan panggilan lintas jaringan. Tarif tersebut hanya salah satu komponen dalam menentukan tarif ritel yang akan dikenakan pada pelanggan layanan telekomunikasi. Selain itu masih ada perhitungan mengenai margin dan service activation fee.

Formula perhitungan tarif interkoneksi ini ditetapkan oleh Pemerintah, dan operator hanya memasukan data yang diperlukan sesuai dengan kondisi jaringan masing-masing operator.

Hasil perhitungan tarif interkoneksi tahun 2016 akan mulai berlaku pada 1 September 2016 hingga Desember 2018 dan bisa dievaluiasi oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) setiap tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com