Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu TKDN, Aturan yang Bikin Ponsel 4G Susah Masuk Indonesia?

Kompas.com - 18/08/2016, 15:12 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 2015 lalu, aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G yang dijual di Indonesia ramai diperbincangkan. Berbagai usulan skema silih berganti muncul.

Aturan ini sampai membuat beberapa vendor ponsel menahan diri untuk merilis ponsel baru, bahkan sampai ada yang angkat kaki dari pasar Indonesia.

Apple yang merilis iPhone 6S dan 6S Plus pada 2015 hingga kini belum juga memasarkan produknya itu secara resmi di Indonesia. Vendor ponsel China, OnePlus juga batal merilis ponsel unggulannya, OnePlus 2 dan OnePlus 3, gara-gara aturan yang sama, yang akhirnya  memutuskan untuk meninggalkan pasar Indonesia.

Sebagian vendor ponsel lain main akal-akalan dengan mematikan fungsi jaringan 4G di produknya yang dipasarkan di Indonesia, meninggalkan pelanggan dengan kapabilitas 3G, seperti yang dilakukan oleh Xiaomi dengan Redmi Note 3.

Sebenarnya apa itu aturan TKDN sehingga membuat repot vendor-vendor ponsel?

TKDN adalah nilai atau persentase komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah produk berbasis jaringan 4G LTE. Komponen tersebut bukan cuma soal hardware saja, tapi juga memperhitungkan software hingga tenaga kerja lokal.

Tujuan aturan ini dibuat adalah untuk mengurangi defisit perdagangan akibat banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia. Pasalnya, saat era 3G dulu, ponsel bebas diimpor masuk tanpa penyaring apa pun.

Namun selanjutnya, jumlah impor ponsel ini besar dan berpengaruh meningkatkan defisit nilai transaksi perdagangan. Total impor ponsel pada 2012 lalu mencapai 70 juta unit, sedangkan pada 2014 sekitar 54 juta unit.

Baca: Kalau TKDN 4G Cuma Hardware, Indonesia Cuma Jadi Buruh

Seiring dengan masuknya era 4G dan jumlah impor perangkat genggam diprediksi terus naik, maka diberlakukan peraturan TKDN ini agar Indonesia tidak dirugikan dengan hanya menjadi pasar, melainkan tetap mendapat nilai tambah.

Saat aturan TKDN sudah berlaku, produk yang tidak memenuhinya tidak akan diperbolehkan dijual di Indonesia. Vendor harus memakai komponen, produk, atau jasa dari dalam negeri untuk merakit produknya dan memperoleh nilai TKDN yang disyaratkan sehingga bisa tetap berjualan.

Sederhananya, vendor ponsel dari yang besar hingga kecil, mesti memasukkan komponen lokal di dalam ponsel buatan mereka, jika tidak ingin dilarang untuk berjualan di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com