JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) mengatakan telah menerima pemberitahuan terkait skema Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang baru.
Wakil Ketua AIPTI, Lee Kang Hyun, saat bincang dengan KompasTekno Minggu (28/8/2016) mengatakan bahwa aturan yang baru sudah cukup adil dan memiliki konsep yang jelas, sesuai progress investasi.
Lee juga mengungkapkan bahwa dia telah membicarakan aturan baru tersebut dengan Direktur Jenderal Industri, Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Ilmate), Kementrian Perindustrian (Kemenperin), I Gusti Putu Suryawirawan
“Saya sudah bertemu dengan Pak Putu dan bicara mengenai peraturan TKDN baru. Beliau cukup jelaskan skema-skema dalam tiga jalur, termasuk investasi,” terangnya.
Aturan TKDN yang dimaksud Lee adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
Lee menambahkan, TKDN bisa membantu industri karena memberikan kejelasan. Pasalnya sejak pencanangan TKDN pada 2015 lalu, pemerintah hanya menetapkan syarat kandungan 30 persen yang berlaku pada 1 Januari 2017.
Sedangkan tata cara pemenuhan persentase tersebut malah berubah-ubah dan penuh perdebatan.
“Peraturannya lebih jelas. Jadi kalau semua brand mau usaha di Indonesia, mereka tinggal mengikuti cara hitung TKDN. Kalau berat software, mereka bisa memilih hardware. Biar seimbang,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menilai bahwa pilihan ketiga, yaitu pemenuhan TKDN melalui komitmen dan realisasi investasi dengan nilai tertentu, bakal berdampak positif bagi Indonesia.
“(TKDN berdasar investasi) itu positif. Supaya mendorong (vendor) segera mendapatkan TKDN selama setahun,” imbuh Lee.
"Sekarang tinggal bagaimana mengurangi black market. Katanya itu pun sedang dibahas metode blokir melalui IMEI," pungkasnya.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memang belum mengumumkan skema Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G yang baru. Namun dalam salinan yang diterima KompasTekno, peraturan mengenai penghitungan tersebut telah ditandatangani oleh Menperin terdahulu, Saleh Husin.
Rincian Skema TKDN
Untuk diketahui, Peraturan Menteri No 65 tahun 2016 memang belum diumumkan oleh Kemenperin. Namun KompasTekno, dari sumber dalam industri, telah mendapatkan salinan yang sudah disahkan oleh tanda tangan Menperin terdahulu, Saleh Husin. Sedangkan saat ini jabatan Kemenperin diisi oleh Airlangga Hartanto.