Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo Tunda Keputusan Penurunan Tarif Interkoneksi

Kompas.com - 31/08/2016, 15:02 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan menunda implementasi penurunan tarif interkoneksi. Penurunan yang semula dijadwalkan efektif 1 September 2016 itu molor hingga waktu yang belum ditentukan.

Saat ditemui KompasTekno di kantornya, Rabu (31/8/2016), Menkominfo Rudiantara enggan bicara banyak perihal penundaan ini. Dia justru meminta Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkominfo, Noor Iza untuk menjawab.

“Jangan tanya saya. Sudah ke Pak Noor saja yang jawab,” ujarnya singkat.

Noor sendiri memastikan keputusan mengenai penurunan tarif interkoneksi ditunda. Pemerintah tidak akan mengumumkannya pada 1 September 2016.

“Kami mengikuti kesepakatan dengan Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin. Keputusannya menunggu pertemuan berikutnya, setelah Pak Menteri pulang dari luar negeri,” ujarnya kepada KompasTekno.

Baca: Menkominfo Diminta Pelan-pelan Tangani Keberatan Tarif Interkoneksi

Protes dari serikat pekerja

Rudiantara hari ini sempat menemui perwakilan dari Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (Sekar BUMN), yang ikut memprotes kebijakan penurunan tarif interkoneksi. Alasan protes tersebut adalah kekhawatiran kebijakan tersebut akan merugikan BUMN, dalam hal ini Telkom dan Telkomsel.

Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan dihadiri antara lain oleh perwakilan dari Indonesia Power, Perusahaan Listrik Negara (PLN), Telkomsel, serta Telkom.

Menurut Ketua Serikat Pekerja BUMN Strategis Wisnu Adhi Uryanto, pertemuan membahas tentang niat penetapan tarif interkoneksi dan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI).

“Kesimpulan dialog tadi sederhana saja sebetulnya. Jadi, penerapan penurunan tarif interkoneksi belum bisa diimplementasikan karena masih menunggu DPI dulu dari seluruh operator selular,” terang Ketua Serikat Pekerja BUMN Strategis Wisnu Adhi Uryanto.

DPI merupakan tabel penawaran yang disusun oleh masing-masing operator sebagai acuan interkoneksi terhadap operator lain. Setelah mengeluarkan surat edaran yang berisi perhitungan baru interkoneksi, Menkominfo telah meminta masing-masing operator untuk mengajukan DPI ini.

“Setelah DPI nanti akan terjadi pembicaraan antar-operator sepakat business to business (B2B). Itu yang sedang didorong Menkominfo. Kita tunggu lah. Kalau itu terjadi Menurut kami itu fair,” pungkas wisnu.

Noor menambahkan bahwa DPI ini masih belum lengkap. Saat ini baru sebagian operator saja yang menyerahkan, sedangkan sebagian lainnya masih melakukan penghitungan.

“Lebih kurang ada tiga operator yang masih belum siap (menyerahkan DPI) karena masih menghitung. Kami beri waktu lagi, sekitar 20 hari untuk mereka,” tutup Noor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com