Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wicak Hidayat

Penulis teknologi yang saat ini terjun bebas ke dunia startup digital. Ia aktif di Code Margonda bersama komunitas lainnya di Depok. Juga berperan sebagai Tukang Jamu di sebuah usaha rintisan bernama Lab Kinetic.

kolom

Revisi UU ITE dan Nasib Anak-anak Kita

Kompas.com - 05/09/2016, 11:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorReska K. Nistanto

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah lama dianggap sebagai momok, terutama bagi kalangan penggiat kebebasan berpendapat. Sebabnya, banyak sekali kasus UU ITE digunakan untuk memenjarakan seseorang karena mengemukakan sesuatu melalui internet.

Situs Southeast Asia Freedom of Expression Network (safenetvoice.org) mencantumkan 152 kasus terkait UU ITE. Mulai dari Narliswandi Piliang dan Prita Mulyasari di 2008 hingga Haris Azhar dan beberapa kasus lain di Agustus 2016.

Di sisi lain, saat ini sedang berlangsung proses revisi UU ITE. Salah satunya konon bisa membuat undang-undang itu tak lagi menyeramkan seperti sebelumnya. Ancaman hukuman yang diajukan lebih rendah (4 tahun) membuat tidak ada perlunya penahanan langsung, seperti yang dialami oleh Prita Mulyasari.

Apa hubungannya? Ini karena Pasal 21 ayat 4 huruf a, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, menyebutkan bahwa penahanan dilakukan pada tersangka yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Lalu, apakah sudah boleh bersorak-sorai atas revisi yang sedang dalam proses ini?

Di satu sisi, arahnya mungkin sudah benar. Penahanan pada tersangka adalah hal yang sangat memberatkan secara psikologis. Pengurangan ancaman hukuman mungkin bisa mengurangi hal ini.

Namun tetap saja ada ancamannya. Tidak ada yang bisa menghentikan UU ITE tetap digunakan dalam berbagai kasus seperti yang terdaftar di SAFEnet itu. Hanya penanganan status tersangkanya saja yang mungkin berbeda.

Perundungan Siber

Pasal yang kerap digunakan dalam kasus-kasus itu adalah Pasal 27, mengenai pencemaran nama baik. Namun itu bukan satu-satunya, ada juga Pasal 28 (kebencian) dan Pasal 29 (kekerasan).

Nah, bersamaan dengan revisi yang sedang dalam proses dan dikabarkan sudah menjelang tuntas itu, ternyata ada pula perubahan di Pasal 29. Selain diturunkan ancamannya, ada istilah “baru” yang masuk ke pasal tersebut.

Istilah itu adalah cyberbullying atau bisa juga disebut perundungan siber.

Ist Ilustrasi cyber bullying
Sulit untuk menebak bagaimana ceritanya istilah cyberbullying bisa masuk ke dalam percakapan (dan kemudian draft) revisi UU ITE. Soal ini pun baru diketahui belakangan, di akhir Agustus 2016, saat pembahasannya dianggap sudah mau selesai.

Mau misuh-misuh pun rasanya seperti tidak akan mencapai apa-apa. Jadi, apa dong yang bisa dilakukan?

Pertama-tama, mungkin, adalah kita sama-sama berusaha memahami apa yang dimaksud dengan cyberbullying itu. Pemahaman dimulai dari kata tersebut, yang merupakan “perkawinan” dua kata: cyber dan bullying.

Bullying (atau kerap disebut perundungan) dijelaskan oleh Dan Olweus dalam bukunya di tahun 1993, Bullying at School: What We Know and What We Can Do. Menurut Olweus, seseorang telah menjadi korban perundungan jika “ia terpapar, berulang-kali dan selama kurun waktu tertentu, pada tindakan negatif yang dilakukan satu atau lebih orang, dan dia mengalami kesulitan membela dirinya.”

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tesla Lakukan PHK Terbesar, 14.000 Karyawan Diberhentikan

Tesla Lakukan PHK Terbesar, 14.000 Karyawan Diberhentikan

e-Business
Jadwal MPL S13 Pekan Ini, Evos Glory Vs Onic Esports

Jadwal MPL S13 Pekan Ini, Evos Glory Vs Onic Esports

Game
Huawei Pura 70 Ultra Meluncur, Lensa Kamera Bisa Keluar-Masuk

Huawei Pura 70 Ultra Meluncur, Lensa Kamera Bisa Keluar-Masuk

Gadget
Huawei Pura 70, 70 Pro, dan 70 Pro Plus Meluncur, Debut Smartphone Pura Series

Huawei Pura 70, 70 Pro, dan 70 Pro Plus Meluncur, Debut Smartphone Pura Series

Gadget
Penampakan HP Non-Nokia Pertama dari HMD Global, Ada Dua Versi

Penampakan HP Non-Nokia Pertama dari HMD Global, Ada Dua Versi

Gadget
Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

e-Business
Samsung Perkenalkan Memori LPDDR5X Terkencang untuk Ponsel dan AI

Samsung Perkenalkan Memori LPDDR5X Terkencang untuk Ponsel dan AI

Hardware
Penerbit 'GTA 6' PHK 600 Karyawan dan Batalkan Proyek Rp 2,2 Triliun

Penerbit "GTA 6" PHK 600 Karyawan dan Batalkan Proyek Rp 2,2 Triliun

Game
TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

Software
HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

Gadget
Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat 'Ngetwit'

Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat "Ngetwit"

Software
Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

e-Business
8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

e-Business
Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Internet
Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Software
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com