Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Perang, Apple Harus Bayar Rp 3,9 Triliun

Kompas.com - 03/10/2016, 10:00 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

Sumber Reuters

KOMPAS.com - Apple kena denda lebih dari 300 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,9 triliun setelah "kalah perang" melawan VirnetX Holding Corps. Denda tersebut harus dibayar Apple karena terbukti melanggar paten teknologi milik VirnetX.

Paten yang dilanggar itu berupa teknologi keamanan internet. Apple memasangnya pada berbagai fitur buatan mereka, seperti Facetime, tanpa izin pada VirnetX selaku pemilik teknologi.

Sebagaimana dilansir KompasTekno dari Reuters, Senin (2/10/2016), "perang" paten antara kedua perusahaan sudah terjadi selama enam tahun, tepatnya pada 2010 silam.

Awal mulanya, VirnetX mengajukan gugatan pelanggaran paten empat paten teknologi keamanan jaringan, yang antara lain meliputi virtual private networks dan secure communication links. Gugatan diajukan melalui pengadilan federal Texas Distrik Timur.

Pada 2012, seorang juri pengadilan memberikan denda senilai 368,2 juta dollar AS atau sekitar Rp 4,7 triliun. Namun Pengadilan Banding AS di Washington D.C. menganulir keputusan tersebut karena menilai ada kekeliruan dalam proses penghitungan denda.

Selanjutnya, dalam pengadilan ulang, dua gugatan VirnetX digabungkan dan pada Februari lalu, seorang juri menetapkan denda yang jauh lebih besar. Denda tersebut mencapai 625,6 juta dollar AS atau setara Rp 8,1 triliun.

Walau demikian, hakim Robert Schroeder membatalkan keputusan denda besar tersebut. Alasannya, referensi yang dipakai untuk menangani kasus itu membingungkan dan hasilnya kurang adil untuk Apple.

Proses pengadilan terbaru oleh Schroeder kemudian menyatakan denda sebesar 302,4 juta dollar atau setara Rp 3,9 triliun. Denda ini seusai dengan besar ganti rugi yang diminta oleh VirnetX.

Setelah pelanggaran dan denda ini, Apple juga masih harus menghadapi gugatan kedua yang diajukan oleh VirnetX. Gugatan ini terkait dengan fitur keamanan terbaru Apple, termasuk dalam hal aplikasi iMessage.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com