Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapkan TKDN, Xiaomi Minta "Mi Fans" Indonesia Sabar

Kompas.com - 26/10/2016, 11:24 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

BEIJING, KOMPAS.com - Ponsel 4G Xiaomi yang terakhir masuk Indonesia lewat jalur resmi adalah Mi 4i keluaran 2015. Setelahnya, Xiaomi rajin merilis perangkat berjaringan 4G namun tak diboyong ke Tanah Air.

Pabrikan China itu terbentur aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang mengharuskan vendor global menyematkan muatan lokal sebanyak 30 persen pada perangkat 4G yang hendak dipasarkan di Indonesia.

Lantas, apakah kondisi ini bakal dibiarkan berlarut-larut? Ditemui dalam sebuah sesi roundtable, Vice President Xiaomi, Hugo Barra, menegaskan pihaknya tak akan mundur dari Indonesia hanya karena aturan TKDN.

"Kami tentu akan mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Prosesnya sedang berjalan. Tunggu saja kejutan dalam waktu dekat," kata dia pada KompasTekno dalam sesi yang digelar usai peluncuran Mi Note 2 di Beijing, China, Selasa (25/10/2016).

Meski demikian, Barra belum mau sesumbar soal kapan realisasi pemenuhan TKDN itu. Ia cuma berpesan agar para Mi Fans di Indonesia sabar menanti seri-seri Xiaomi tersedia resmi.

"Untuk Mi Fans, kami mengapresiasi loyalitas kalian selama ini. Jika kalian memang benar-benar passionate dengan Xiaomi, kami harap kalian bisa bersabar," ia menuturkan.

Mantan petinggi Google itu juga enggan menyebut jalur pemenuhan TKDN yang dipilih Xiaomi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 65 tahun 2016 yang dikeluarkan beberapa saat lalu, ada tiga skema TKDN yang ditawarkan pemerintah ke vendor global.

Baca: Apa Itu TKDN, Aturan yang Bikin Ponsel 4G Susah Masuk Indonesia?

Pertama, sesuai dengan Pasal 4 yang merinci bahwa vendor mesti memenuhi 70 persen aspek manufaktur, 20 persen aspek riset dan pengembangan, serta 10 persen aspek aplikasi. Skema ini dipilih oleh Lenovo untuk menghadirkan kembali lini Moto ke Indonesia.

Selanjutnya, skema kedua tertuang dalam Pasal 23 ayat (1), yakni 70 persen aspek aplikasi, 20 persen aspek riset dan pengembangan, serta 10 persen aspek manufaktur.

Terakhir, pada Pasal 25 dimuat penjelasan mengenai pemenuhan TKDN melalui komitmen dan realisasi investasi. Skema ini hanya berlaku untuk investasi baru dan dilaksanakan berdasarkan proposal yang diajukan pemohon.

Investasi tersebut harus diwujudkan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun. Tata caranya, pada tahun pertama vendor harus merealisasikan 40 persen dari total investasi yang disepakati. Sisanya bisa dipenuhi secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya.

Ketiga skema itu perlu diputuskan vendor global sesegera mungkin. Pasalnya, pemberlakuan TKDN sendiri mulai efektif per Januari 2017 mendatang.

Diketahui, TKDN sebagai penghambat masukan seri Xiaomi berimplikasi pada beberapa hal. Selain ketidakpuasan Mi Fans, juga maraknya pemasaran produk Xiaomi ilegal alias black market.

Pertengahan tahun ini, polisi menggerebek dua unit mobil boks di daerah Jakarta Barat. Keduanya mengangkut 10.000 ponsel BM yang terbagi menjadi lini Xiaomi dan iPhone.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com