JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi bahwa Apple di Indonesia akan segera mematuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pemenuhan tersebut dilakukan melalui cara membangun pusat inovasi software.
“Saya dengar rencana mereka (Apple) seperti itu, membangun pusat inovasi untuk menumbuhkan industri software atau aplikasi,” terang Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan, kepada KompasTekno, Minggu (30/10/2016).
Apple dipastikan menggelontorkan sejumlah dana untuk membangun tiga pusat inovasi di Indonesia.
“Ada komitmen rencana untuk investasi sebesar 48 juta dollar AS (sekitar Rp 626,7 miliar) selama tiga tahun, dengan cara membangun tiga pusat pengembangan industri software,” pungkasnya.
Seperti diketahui, para produsen gadget diwajibkan untuk memenuhi TKDN 30 persen per Januari 2017 mendatang. Bila tidak mencapai nilai tersebut, maka produsen dilarang untuk berjualan perangkat berbasis 4G di Tanah Air.
Baca: Cara Apple Akali Aturan TKDN di India
Demi mendukung aturan kandungan lokal itu, pemerintah telah merilis Permenperin No 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
Pasal 25 menyebutkan bahwa produsen gadget memang diizinkan untuk memenuhi TKDN dengan cara mengucurkan investasi. Ketentuannya, komitmen investasi tersebut diselesaikan dalam waktu tiga tahun.
Investasi tersebut mesti dikucurkan dalam besaran tertentu untuk bisa memperoleh TKDN dalam jumlah tertentu. Detilnya sebagai berikut ini:
Merujuk pada daftar tersebut, artinya Apple akan memperoleh TKDN sebesar 30 persen untuk gadget 4G yang ingin dijualnya di Indonesia. Entah iPhone atau iPad seri manakah yang akan jadi produk perdananya pasca pemenuhan TKDN ini.
KompasTekno juga telah menghubungi pihak Apple Indonesia, namun mereka enggan berkomentar mengenai hal ini.
Baca juga: Alasan Xiaomi Lebih Sering Rilis Ponsel di India, Bukan Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.