Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kasus Yusniar, Pengamat

Pengamat: Status Facebook "No Mention" Yusniar Bukan Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 09/11/2016, 11:08 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yusniar (27) ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Alasan penahanannya adalah sebuah gugatan terhadap sebuah status Facebook yang tidak ditujukan pada siapa pun (no mention).

Berikutnya, kasus Yusniar dan gugatan tersebut menjadi sorotan banyak pihak, karena terkesan ada kejanggalan.

Status Facebook Yusniar yang menjadi bahan tuntutan di pengadilan, sama sekali tidak menyebutkan nama seseorang. Tetapi dia dituntut di persidangan karena dianggap mencemarkan nama baik.

"Kalau tidak menyebut nama, lalu siapa yang dicemarkan namanya?" ujar Direktur Eksekutif ICT Watch sekaligus pengamat internet, Donny B.U., saat dihubungi KompasTekno, Selasa (7/11/2016).

Hal senada juga diungkap oleh peneliti senior di Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju. Menurutnya, pernyataan yang tidak menyebutkan nama seseorang, mestinya tidak bisa disebut sebagai pencemaran nama baik.

"Mestinya tidak boleh. Kalau tidak menyebut nama, tidak boleh (disebut pencemaran nama baik)," tegasnya.

Baca: Yusniar Ditahan Gara-gara Status No Mention di Facebook

Anggara juga menceritakan sebelumnya sempat ada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 292/Pid.B/2004/PN. Rbi yang menekankan pentingnya penyebutan nama yang dibarengi tuduhan, untuk menentukan muatan pencemaran nama baik atau penghinaan.

Tanpa adanya penyebutan nama secara langsung yang dibarengi tuduhan, maka sebuah pernyataan tidak bisa dianggap memiliki muatan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Sebelumnya, gugatan terhadap Yusniar dilayangkan oleh seorang anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya. Isinya menuding Yusniar melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Sebagai landasan gugatan, sang anggota DPRD itu pun menggunakan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 Ayat 3, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Bunyi status yang diunggah ke Facebook Yusniar adalah, "Alhamdulillah. Akhirnya selesai juga masalahnya. Anggota DPR tol*, pengacara tol*. Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui poe."

Dalam status itu sama sekali tak disebut nama siapa pun. Hanya sekadar keluhan dan makian saja, tanpa menyebut orang yang dituju.

UU ITE sudah direvisi pada 27 Oktober

DPR dan pemerintah telah sepakat merevisi UU ITE yang sudah lama menjadi kontroversi. Kesepakatan itu diketuk palu pada 27 Oktober 2016 atau tiga hari setelah penangkapan Yusniar.

Revisi UU ITE dirumuskan dalam tujuh poin penting, salah satunya mengatakan pasal 27 ayat 3 bakal ditambahkan penjelasannya untuk menghindari multi tafsir.

Baca: Revisi UU ITE Disetujui, Ini Poin Perubahannya

Selain itu, ancaman pidana yang terpatri pada pasal 45 ayat 1 juga bakal diubah. Semula hukum pencemaran nama baik paling lama enam tahun menjadi empat tahun, dan denda Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta.

Meski demikian, revisi UU ITE itu baru pada tahap persetujuan. Masih ada tahap pemberkasan agar poin-poin revisi tersebut sahih dan bisa mulai diberlakukan.

Kompas TV Wanita Ini Diancam Dipenjara karena Status Facebook

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com