Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Go-Jek, Grab, dan Uber Ajukan 3 Keberatan soal Revisi Aturan "Ride Sharing"

Kompas.com - 17/03/2017, 15:18 WIB
Deliusno

Penulis

KOMPAS.com - Tiga perusahaan ride-sharing yang beroperasi di Indonesia, yakni Go-Jek, Grab, dan Uber, merilis pernyataan bersama soal rancangan revisi aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 tahun 2016.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Andre Soelistyo, President Go-Jek; Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab; dan Mike Brown, Regional General Manager APAC Uber, ada empat poin yang dibahas. Tiga poin di antaranya berisi keberatan atau penolakan.

Poin pertama menyangkut rencana peraturan tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) dengan pemberian pelat berembos.

Untuk aturan yang satu ini, ketiga perusahaan tersebut menyatakan persetujuannya. Pasalnya, aturan ini dianggap dapat memastikan kenyamanan dan keselamatan berkendara, baik mitra pengemudi maupun konsumen.

Meski begitu, ada satu permintaan dari ketiganya terkait aturan KIR tersebut. Pemerintah, khususnya Kemenhub, diminta untuk membuat jalur khusus untuk mitra pengemudi dari ketiga perusahaan.

"Hal ini termasuk penyediaan antrean khusus bagi para mitra-pengemudi untuk memudahkan dan mempercepat proses pengurusan uji KIR dan fasilitas uji KIR bekerja sama dengan Agen Pemegang Merek (APM) atau pihak swasta," tulis Go-Jek, Grab, dan Uber.

Ketiga perusahaan juga berjanji untuk membantu biaya uji KIR mitra-pengemudi agar tidak menjadi beban pemerintah.

Poin kedua yang dibahas dalam surat bersama itu terkait dengan rencana penetapan kuota jumlah kendaraan. Untuk poin revisi yang satu ini, ketiganya menyatakan penolakan.

"Kami berpendapat hal tersebut tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi," kata ketiganya.

"Kami percaya bahwa kuota jumlah kendaraan, baik pengguna aplikasi mobilitas maupun konvensional, tidak perlu dibatasi karena berpotensi menghadirkan iklim bisnis yang tidak kompetitif," imbuhnya.

Soal tarif atas-bawah dan balik nama

Sedangkan poin ketiga membahas seputar aturan tarif atas-bawah. Dalam poin ini, Go-Jek, Grab, dan Uber kembali menyatakan keberatan.

Ketiganya berpendapat, teknologi yang ada saat ini sudah mampu memberikan perhitungan harga yang akurat. Oleh karena itu, tidak perlu lagi diterapkan aturan penetapan harga tarif atas maupun bawah.

"Hal ini akan membuat masyarakat terkendala untuk mendapatkan layanan terjangkau," tulis ketiganya.

"Kami menilai penentuan batas biaya angkutan sewa khusus yang direncanakan akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai wilayah ketersediaan layanan tidak sesuai dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga tersebut," lanjutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com