Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Pengguna WhatsApp di Indonesia Juga Bisa Dipenjara

Kompas.com - 24/05/2017, 13:37 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Admin atau anggota grup WhatsApp bisa dipenjara jika terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah melalui proses hukum.

Hal tersebut diungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat berbicara dalam acara Government Public Relation (GPR) Forum, di Surabaya, Rabu (24/5/2017).

Saat KompasTekno menghubungi Rudiantara melalui pesan instan di hari yang sama, Rudiantara menjelaskan bahwa yang bisa dipenjara tak terbatas pada WhatsApp saja. Admin atau anggota grup media sosial atau aplikasi pesan instan lain juga bisa diperlakukan sama.

Salah satu contoh pelanggaran UU ITE yang dimaksud adalah soal pencemaran nama baik. Menurut Rudiantara, jika dalam grup WhatsApp atau media sosial dan platform pesan instan lainnya, ada anggota yang merasa nama baiknya dicemarkan lalu melaporkan pada penegak hukum, maka laporannya bisa diproses.

“Ini kemudian diproses secara hukum dan jika dinyatakan bersalah maka bisa berakhir dengan putusan hukuman badan (penjara),” terang Rudiantara.

“Itu tidak hanya berlaku untuk admin grup saja. Dalam hal ini, contohnya memerlukan delik aduan sehingga berlaku umum untuk siapapun, bukan hanya untuk admin,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, delik aduan berarti proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Berbeda dengan delik biasa yang akan tetap diproses meski pihak yang dirugikan tidak membuar laporan.

Soal pencemaran nama baik dimuat dalam UU ITE pasal 27 Ayat 3. Selain itu, peraturan tersebut juga memuat larangan terhadap sejumlah perbuatan lain, yakni soal penyebaran dokumen yang melanggar kesusilaan, dokumen elektronik bermuatan perjudian, pemerasan, dan ancaman.

Baca: Di Malaysia, Admin Grup WhatsApp Bisa Dipenjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com